SinarPost.com, Banda Aceh – Para seniman, pegiat karya kreatif, pelaku seni dan sektor pendukung pertunjukan di Aceh meninta Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) untuk meninjau kembali Fatwa MPU Aceh Nomor 12 tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan lainnya dalam pandangan Syariat Islam, dengan melakukan perubahan pada ketetapan ke satu butir tiga.