SINARPOST.COM, ACEH TIMUR – Partai Nangroe Aceh (PNA) boleh saja sumringah setelah berhasil memenangi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pileg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dapil Aceh 6 Kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu.
MK meminta KIP Aceh untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) seluruh TPS yang ada di Kecamatan Peureulak Timur. Namun sayangnya, setelah penghitungan suara ulang, Partai PNA harus menanggung malu, pasalnya suara PNA untuk DPRA di Peureulak Timur bukan bertambah tapi malah berkurang.
Seperti diketahui, KIP Aceh Timur sejak Rabu (21/8/2019) lalu telah melaksanakan putusan MK dengan melakukan penghitungan suara ulang terhadap 42 TPS yang ada di Kecamatan Peureulak Timur. PSU berlangsung di Gedung Idi Sport Center (ISC), yang kemudian pada Kamis (22/8) kemarin, dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang tersebut. PSU ini dilakukan atas amanah dari Mahkamah Konstitusi sesuai amar putusannya bernomor 185-18-01/PHPU.DPR.DPRD/XVII/2019.
Hasil PSU tersebut sangat mengejutkan, dimana perolehan suara Partai PNA di Kecamatan Peureulak Timur dinyatakan berjumlah 614 suara, berkurang signifikan dari jumlah perolehan suara sebelum digugat ke MK yang berjumlah 752 suara. Artinya Partai PNA kehilangan 138 suara setelah dilakukan penghitungan ulang.
Ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin mengatakan perolehan hasil berbeda tersebut merupakan konsekuensi dari putusan MK terhadap penghitungan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kecamatan Peureulak Timur.
“Setelah kita pleno hasil penghitungan ulang, suara PNA Dapil-6 adalah 614 suara. Hasil berbeda ini merupakan konsekuensi dari putusan MK terhadap penghitungan ulang,” pungkasnya.
Hadir dalam Penghitungan Suara Ulang dan Rapat Pleno tersebut diantaranya; Komisioner KPU RI Ilham Saputra, Ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri, S.E, M.M, Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Timur, Komisioner KIP Aceh Timur, Caleg DPRA Partai Damai Aceh (PDA) Ridwan Abu Bakar alias Nektu, Saksi dari Caleg PDA dan PNA tiap TPS, serta stakeholder terkait lainnya.
PSU Berjalan Aman dan Lancar
Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, S.H, M.H yang memimpin pengamanan Penghitungan Suara Ulang (PSU) menyatakan kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari tersebut berjalan aman dan lancar. Satuan Brimob Aramia turut dikerahkan untuk melakukan pengamanan PSU dimaksud.
“Kegiatan Penghitungan Suara Ulang dan Rapat Pleno menindaklanjuti pasca putusan MK, Alhamdulillah berjalan aman dan lancar. Terima kasih kepada masyarakat Aceh Timur yang terus menjaga persaudaraan dan kerukunan,” ujar Wakapolres.