SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) menyesalkan langkah agresif Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh yang mempolisikan Kechik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Tgk Munirwan ke Polda Aceh terkait produksi padi jenis IF8 hasil inovasi yang dilakukannya.
IPAU menilai, langkah yang ditempuh Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh sangat tidak bijak dan di luar akal sehat, pasalnya selama ini Keuchik Munirwan tidak merugikan pihak manapun terkait inovasi yang dilakukannya terhadap bibit padi jenis IF8. Bahkan inovasinya sukses mendongkrak hasil panen para petani di daerahnya hingga Desa yang dipimpinnya berhasil mendulang PAD mencapai Rp 1,5 miliar.
“Kita sangat menyesalkan langkah yang diambil Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh dengan melaporkan Keuchik Munirwan ke polisi. Ini sangat aneh karena Keuchik Munirwan dengan inovasinya itu sukses mendulang sejumlah prestasi baik tingkat Provinsi Aceh maupun tingkat nasional. Apalagi hasil inovasi bibit padi IF8 terbukti meningkatkan hasil panen para petani, dan sampai saat ini belum ada laporan masyarakat yang gagal panen atau dirugikan. Kok tiba-tiba pihak Dinas Pertanian Aceh mempolisikannya. Ini sangat aneh,” ujar Ketua IPAU, Saifullah, Kamis (25/7/2019).
Saifullah menduga ada kekuatan tertentu dibalik pelaporan Kechik Munirwan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke polisi. Menurutnya, Dinas seharusnya hadir mengadvokasi serta memberi dukungan dan pendampingan bila memang bibit padi IF8 yang dikembangkan Keuchik Munirwan belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel), bukan malah mempolisikannya.
“Langkah Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ini jelas telah mengangkangi upaya Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Irwandi-Nova dalam mewujudkan Aceh Hebat dan Aceh Bermartabat. Dinas Pertanian Aceh telah menghambat inovasi petani. Pelaporan Kechik Munirwan ke Polda Aceh juga patut diduga sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap kreatifitas masyarakat kalangan bawah,” sebutnya.
Lebih lanjut, Saifullah menyebutkan bahwa Kechik Munirwan dengan inovasinya itu telah berhasil membawa Desanya (Meunasah Rayeuk – Nisam) sebagai juara 1 kategori pengelolaan dana desa se-Propinsi Aceh tahun 2018, karena lewat BUMG Desanya berhasil menghasilkan PAD mencapai Rp 1,5 miliar. Keuchik Munirwan dan perangkatnya juga sukses meraih prestasi membanggakan di tingkat nasional, dimana desa yang dipimpinnya terpilih sebagai juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.
“Jadi sangat aneh langkah Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dengan mempolisikan Keuchik Munirwan yang sukses menghasilkan PAD miliaran. Kalau memang bibit padi IF8 belum berlabel yang menjadi masalah bagi Dinas Pertanian Aceh hingga mempolisikannya, kenapa Desa yang dipimpin Tgk Munirwan malah berhasil meraih juara 1 tingkat Aceh dan terpilih sebagai juara II Nasional Inovasi Desa. Apa Pemerintah Aceh dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI sebelumnya bodoh, tidak mengetahui masalah tersebut? Atau jangan-janga memang benar penilaian kebanyakan masyarakat, kalau Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh hendak ingin menyelamatkan para ‘cukong” hingga mengkriminalisasi dan mendhalami rakyat kecil yang berprestasi,” ungkap Saifullah.
Untuk itu, Ketua IPAU tersebut mendesak Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk mengevalusi kinerja Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang telah menodai langkah Pemerintah Aceh untuk mewujudkan Aceh Hebat dan Aceh Bermartabat. Ketua IPAU juga meminta Plt Gubernur Aceh turun tangan menyelesaikan kasus yang telah menjerat Keuchik Munirwan.
“Bila perlu Pak Plt Gubenur copot saja Kepala Dinas Pertanian dan Perkenun Aceh yang arogan terhadap rakyat kecil berprestasi. Apalagi selami ini juga minim prestasi. Namun terpenting Plt Gubenur harus segera turun tangan menyelesaikan kasus Keuchik Munirwan. Tuntutan kami agar Keuchik Munirwan segera dibebaskan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Tgk Munirwan, Keuchik berprestasi asal Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, telah ditahan di Mapolda Aceh sejak Selasa dua hari lalu setelah dipolisikan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh.
Keuchik Munirwan diadukan ke polisi setelah hasil inovasi terhadap benih padi jenis IF8 berhasil dikomersilkan hingga Desanya sukses mendulang PAD mencapai Rp 1,5 miliar. Pihak Distanbun Aceh mempolisikan Tgk Munirwan dengan ‘tuduhan’ tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).