SINARPOST.COM, ACEH TIMUR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh Timur meminta dinas setempat untuk lebih transparan dalam informasi, khususnya informasi menyangkut anggaran.
Hal ini di sampaikan Khaidir S.E selaku Ketua DPD GMPK Aceh Timur karena sulitnya memperolah Informasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait anggaran yang dikelola oleh sejumlah Dinas di Aceh Timur.
“Setiap informasi yang diminta selalu dibenturkan dengan peraturan lain. Mereka menghambat informasi dengan alasan keabsahan LSM-nya belum terdaftar pada Kesbangpolinmas,” ujar Khaidir, dalam siaran pers yang dikirim ke Sinarpost.com, Selasa (23/7/2019).
“Kita sudah sering meminta informasi terhadap dinas-dinas yang ada di Aceh Timur, namun meminta legalitas kami, karna alasan dari pihak PPID kami tidak terdaftar pada Kesbangpolinmas,” ungkap Khaidir bernada kecewa.
Khairdir menilai, pemahaman PPID pada Dinas di Aceh Timur terlalu dangkal dalam memahami UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sehingga banyak hal yang terhambat dalam pelaksanaaan UU tersebut.
“Kita mempertanyakan pemahaman PPID Aceh Timur terkait UU tersebut, karena terkesan menghambat informasi dengan membenturkan dengan peraturan lain. Padahal UU No. 14 Tahun 2008 dengan jelas disebutkan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat
diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik dan harus dapat diperoleh setiap
Pemohon, kecuali yang bersifat rahasia yang dilindungi oleh UU,” sebut Khaidir.
Khaidir menjelaskan, di dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”.
“Pahami dari kata setiap orang, yang dibolehkan oleh undang-undang untuk mengakses informasi, namun hal ini di hambat oleh pihak PPID Aceh Timur. Karena hal inilah kita menduga PPID di Aceh Timur dangkal dangkal terhadap permahaman UU tersebut,” ungkapnya.
Khaidir mengharapkan agar Pemerintah Aceh Timur, dalam hal ini Bupati dapat mengevaluasi kinirja dari PPID, apabila perlu diberikan pelatihan khusus kepada pihak PPID dalam mengkajin Undang-Undang Tersebut.
“Kita mengharapkan, agar Bupati dapat mengevaluasi kinirja PPID, kalau perlu berikan pelatihan khusus agar hal seperti ini tidak terulang kembali,” tutupnya.