SINARPOST.COM, JAKARTA | Ketua Tim Hukum Jokowi – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, memperkirakan gugatan yang diajukan Capres 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno bakal kandas seperti yang diprediksinya.
Setelah sembilan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara bergantian membacakan pertimbangan, Yusril melihat, hal itu sudah menunjukkan dalil permohonan hampir seluruhnya ditolak.
“Semua alat bukti itu dimentahkan baik oleh kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, dan dimentahkan juga oleh Bawaslu dan ditolak oleh majelis hakim sebagai tidak beralasan hukum,” kata Yusril di sela skors sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Menurut Yusril, pihaknya sejak awal siap menghadapi dalil permohonan yang diajukan Bambang Widjojanto selaku ketua tim Hukum Prabowo – Sandi.
Meski bukti dan kesaksian yang disodorkan lemah. Namun Ketua Umum PBB itu tetap menghargai upaya kubu Prabowo menempuh jalur konstitusi terhadap putusan KPU yang sebelumnya menyatakan Jokowi – Ma’ruf sebagai pemenang.
“Dari semua bukti-bukti yang dikemukakan sampai sejauh ini belum satupun bukti tersebut yang dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi,” ucapnya.
Ia pun meminta, semua pihak termasuk tim hukum pasangan nomor urut 02 menerima putusan hakim jika nantinya menolak gugatan secara keseluruhan.
“Kami sebagai kuasa hukum pihak terkait merasa sudah melakukan tugas kami dengan benar, ya mudah-mudahan itulah adanya itulah kenyataanya. Jadi kalau nanti permohonannya ditolak bukan salah siapa-siapa, karena memang buktinya tidak cukup atau memang tidak ada sama sekali,” kata Yusril. [Mus/Viva.co.id]