Presiden Prabowo Gunakan Hak Rehabilitasi Pulihkan Nama Baik Dua Guru yang Divonis Penjara

Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang mendapat rehabilitasi langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

SinarPost.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Keputusan ini diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Rehabilitas diberikan setelah Prabowo menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik kedua guru tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Read More

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya kepada awak media.

Dasco juga menjelaskan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ucap Dasco.

Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2024.

Bagi keduanya, keputusan ini bukan sekadar pemulihan nama baik, tetapi juga penegasan bahwa perjuangan panjang mereka akhirnya menemukan keadilan. Keduanya menyampaikan ungkapan terima kasih dan rasa syukur atas perhatian Kepala Negara terhadap nasib guru di daerah.

Melansir dari Detikcom, kasus yang menjerat kedua guru tersebut bermula saat Abdul Muis bersama Rasnal mengusulkan kepada komite sekolah agar orang tua murid untuk pembayaran gaji 10 guru honorer. Guru non-ASN itu diketahui belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2018.

“Kesepakatan itu dibuat oleh orang tua siswa bersama Ketua Komite Sekolah dalam rapat resmi yang diundang secara formal. Semua keputusan yang dihasilkan murni merupakan pertimbangan dari orang tua siswa,” kata Abdul Muis kepada wartawan setelah mengikuti RDP.

Abdul Muis belakangan dilaporkan ke polisi oleh LSM dengan tudingan aksinya bersama Rasnal masuk kategori pungutan liar (pungli), serta dituding tidak akan mengikutkan siswa ujian semester jika tidak membayar. Namun Abdul Muis membantah tudingan ancaman melarang siswa ikut ujian bila orang tuanya tidak membayar iuran tersebut.

“Bagi siswa yang tidak mampu, pembayaran tersebut digratiskan. Bagi siswa yang memiliki saudara yang juga bersekolah, hanya satu yang membayar. Sedangkan bagi siswa yang mampu tetapi belum membayar, tidak ada masalah,” kata Abdul Muis.

“Kesimpulannya, tidak ada siswa yang tidak diikutkan dalam ujian semester hanya karena tidak membayar. Semua siswa, baik yang telah melunasi maupun belum, tetap mengikuti ujian dan lulus dari SMA Negeri 1. Artinya, tidak ada unsur paksaan,” tambahnya.

Dugaan pungli oleh Abdul Muis dan Rasnal tersebut rupanya berlanjut dengan keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Luwu Utara. Keduanya kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2022.

Berdasarkan situs resmi PN Makassar, keduanya sempat divonis bebas alias tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PN Makassar. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi yang mana keduanya dihukum pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *