SinarPost.com, Bandung – Dua pelaku utama pengeroyokan di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang sempat terekam kamera dan viral di media sosial, akhirnya ditangkap.
Kedua pelaku pengeroyokan ini ditangkap oleh personel Polresta Bandung yang di backup Polsek Baleendah. Sebelumnya para pelaku melakukan pengeroyokan di Jl. Laswi Kampung Cangkring, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, pada 14 Februari lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kedua Tersangka berinisial TAN dan RI ditangkap pada 19 Februari 2021 di wilayah Parakan Muncang.
“Seperti yang kita ketahui bersama, sempat viral di media sosial, telah terjadi pengeroyokan di wilayah Baleendah pada 14 Februari 2021 sekira pukul 00.15,” katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/2/2021).
Ia menambahkan, kejadian bermula korban bersama kakak iparnya menyalip tindakan yang dilakukan 5 orang. Tidak senang disalip, dua pelaku utama yakni RI dan TAN menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan.
“Jadi pelaku yang tidak senang di salip, akhirnya pelaku menghampiri korban dan memukul korban pakai helm hingga mengalami luka di bagian hidung dan gigi rontok,” ujarnya.
“Terlihat di rekaman CCTV, setelah melakukan aksinya, pelaku pergi meninggalkan korban. Sempat buron lima hari, Polisi berhasil menangkap TAN dan RI pada 19 Februari 2021 di wilayah Parakan Muncang,” pungkasnya.
Pelaku yang masih dibawah umur itu dijerat Pasal 80, ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara.