SINARPOST.COM, PIDIE | Kepolisian Resor (Polres) Pidie memusnahkan 390 (tiga ratus sembilan puluh) karung bawang illegal asal India dengan cara menggiling menggunakan mesin gilas.
Pemusnahan bawang merah ilegal tersebut berlangsung di halaman belakang Mapolres setempat, Selasa (18/6/2019) pagi.
Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, ST, MM mengatakan, bawang ilegal asal India itu dimusnahkan karena tidak memilik dokumen impor yang sah, tidak memiliki izin perdagangan, serta tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan.
Total keseluruhan barang yang dimusnahkan berupa 400 (empat ratus) karung bawang merah dengan berat perkarung lebih kurang 10 Kg, yang apabiila dikalkulasikan berat total 4000 Kg.
“Sementara 10 (sepuluh) karung bawang peking disisihkan oleh pihak penyidik Polres Pidie untuk dibawa ke Pengadilan guna dihadirkan pada saat persidangan,” sebut Andy Nugraha.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Kabag Ops Polres Pidie, Juli Efendi, S.E,. M.Si, JPU Kejaksaan Negeri Pidie Sri Wahyuni, S.H, Kepala Dinas Kesehatan Pidie Efendi S.Sos,. M.Kes, Kadis Perindagkop dan UKM Pidie Zulkifli, S.T, serta pejabat lainnya.