SINARPOST.COM, ACEH BESAR | Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuta Malaka Kabupaten Aceh Besar diduga telah mengangkangi integritasnya sebagai penyelenggara pemilu karena terindikasi melakukan praktik kecurangan berupa penggelembungan suara terhadap partai tertentu.
Berdasarkan informasi yang diterima Rubernews.com, salah satu partai yang mendapat penggelembungan suara signifikan adalah Partai Amanat Nasional (PAN). Seperti diketahui, PAN merupakan partai tempat bernaungnya Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali.
Selain melakukan penggelembungan suara PAN, PPK Kuta Malaka juga ‘menyunat’ suara partai lain, sehingga akan memberi peluang bagi PAN untuk memperoleh dua kursi DPRK Aceh Besar di Dapil 4 (empat). Partai yang suaranya disunat yaitu Partai Aceh (PA).
Dugaan praktik kecurangan ini diketahui berdasarkan hasil pleno yang dilakukan PPK Kuta Malaka, dimana perolehan suara sejumlah partai peserta pemilu telah berbeda dari form C1. Berdasarkan form C1, Partai PAN memperoleh 928 suara di Kecamatan Kuta Malaka, namun angka tersebut mengalami perubahan drastis pada Pleno PPK dengan menetapkan 952 suara. Artinya PAN mendapat penambahan 24 suara.
Sementara Partai Aceh yang semula (form C1) mengantongi 1.250 suara, berubah menjadi 1.248 suara pada Pleno PPK. Dengan kata lain PA menjadi partai yang dirugikan karena mengalami pengurangan 2 suara.
Sekretaris DPW PA Aceh Besar, Bakhtiar ST saat dikonfirmasi membenarkan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Kuta Malaka. Bakhtiar memperkuat indikasi kecurangan tersebut berdasarkan data C1 yang dimiliki oleh internal PA.
Dikatakannya, suara di form C1 dan suara pada Pleno PPK Kecamatan Kuta Malaka mengalami perubahan yang sangat mencolok, dimana PAN mendapat penambahan 24 suara, sementara Partai Aceh malah dikurangi 2 suara.
“Kita memiliki bukti yang cukup terkait indikasi kecurangan ini. Form C1 kita punya semua, bahkan kita siap bila memang kasus ini harus diselesaikan di ranah hukum,” tegas Bakhtiar, Minggu (28/4/2019).
Apa yang disampaikan Ketua Fraksi DPRK Aceh Besar tersebut juga diperkuat oleh Partai Nanggroe Aceh (PNA). Pengurus PNA Aceh Besar, Irmasyah alias Nukman mengatakan terdapat perubahan suara berdasarkan Pleno PPK Kecamatan Kuta Malaka.
“Antara form C1 dan Pleno PPK Kecamatan Kuta Malaka, memang ada perubahan suara yang signifikan terhadap partai tertentu,” ucapnya saat dihubungi Rubernews.com, Minggu (28/4/2019) malam.
Jatah Kursi PNA
Perubahan jumlah suara antara form C1 dan Pleno PPK Kecamatan Kuta Malaka juga dibenarkan oleh Ketua Harian Partai Daerah Aceh (PDA) Kabupaten Aceh Besar, Tgk Mufaddhal Zakaria.
Bahkan Mufaddhal menyebut secara lebih jauh bahwa berdasarkan suara form C1 pihaknya, Partai PNA memperoleh jatah satu kursi DPRK Aceh Besar di Dapil 4 andai tidak mengalami perubahan suara di tingkat PPK Kuta Malaka, atau PPK lainnya.
“Hitungan di internal kita, PNA mendapat satu kursi di Dapil 4 bila mengacu pada form C1. Namun kursi PNA terancama hilang karena ada perubahan suara pada Pleno PPK. Kemudian yang seharusnya jatah kursi PNA ini, menguat untuk kursi kedua PAN,” demikian ungkap Mufaddhal.
[Sumber : Rubernews.com]