SinarPost.com, Banda Aceh – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA, Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H., menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawasi dan menegakkan hukum terhadap kasus-kasus lingkungan hidup yang masuk ke pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Teuku Syarafi dalam kegiatan pelatihan kolaborasi antara jurnalis, lembaga peradilan, dan Yayasan HAkA, Kamis, 6 November 2025.
Menurutnya, kerja sama antara media, pengadilan, dan lembaga lingkungan menjadi langkah penting untuk memperkuat informasi publik dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap isu lingkungan.
“Kami berterima kasih atas pelatihan ini yang menghadirkan kolaborasi antara jurnalis, pengadilan, dan HAkA. Melalui kegiatan ini, kita dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak mereka untuk melindungi lingkungan dan makhluk hidup,” ujar Syarafi.
Ia menegaskan, Pengadilan Negeri Banda Aceh akan serius mengawasi setiap perkara lingkungan hidup yang dilimpahkan oleh kejaksaan maupun didaftarkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat umum.
“Saya benar-benar serius mengawasi rekan majelis dalam memeriksa dan menangani perkara lingkungan. Ini komitmen tegas agar bersama-sama kita awasi kasus yang diangkat ke pengadilan,” tegasnya.
Syarafi juga menambahkan bahwa berat ringannya hukuman bagi pelaku kejahatan lingkungan akan ditentukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Ancaman hukuman tergantung sejauh mana kejahatan pelaku yang terbukti di pengadilan. Bila terbukti, tentu akan kita hukum seberat-beratnya untuk memberi efek jera,” katanya.
Melalui kolaborasi ini, pengadilan berharap kerja sama antara media, aparat hukum, dan masyarakat dapat terus terjalin untuk mendorong penegakan hukum lingkungan yang lebih transparan dan berkeadilan.
(Ikhsan)





