Pemerintah Kota Banda Aceh Akan Tindak Tegas ASN yang Nakal

ASN dilingkup Pemko Banda Aceh. (@Humas Pemko Banda Aceh)

SinarPost.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh akan menindak tegas setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal yang tidak disiplin dan melanggar kode etik dilingkungan kerja. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Dra. Emila Sovayana, M.Si.

Untuk menghindari sanksi administrasi hingga pemecatan, ASN dilingkup Pemko Banda Aceh diminta untuk taat aturan mempedomani peraturan yang berlaku sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Kami mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Kota Banda Aceh untuk mempedomani peraturan yang berlaku sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” ujar Emila, Senin (2/2/2026).

Sebagaimana yang baru saja terjadi, pemecatan terhadap salah satu PPPK Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh akibat pelanggaran disiplin dan kode etik ASN.

“Bahwa yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran disiplin  berat sehingga mengakibatkan pemberhentian sesuai dengan PP 94 Tahun 2021. Setelah melalui proses yang panjang dan mendapatkan Pertek (Pertimbangan Teknis) dari BKN, BKPSDM membuat surat Keputusan Wali Kota terkait pemberhentian PPPK yang bersangkutan dan diberikan kepada Kasatpol PP,” paparnya.

“Maka dari itu, pelanggar disiplin dan kode etik tersebut langsung mendapatkan surat pemecatan diwaktu yang bersamaan dengan pelaksanaan Hukum Jinayat pada Kamis lalu,” tambahnya.

Mengenai hal ini, Emila berharap agar seluruh ASN bisa meningkatkan disiplin diri dan menjaga kode etik. “Sesuai arahan dari walikota agar seluruh ASN Kota Banda berpedoman sesuai dengan peraturan yang berlaku jangan membuat malu diri sendiri maupun institusi,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Kinerja, Nurul Farisah, S.H.,M.Si juga menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan bahwa PPPK juga merupakan ASN sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Jadi kita harapakan kepada seluruh PPPK juga mengerti seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku bagi PNS, karena mereka posisinya sama sebagai ASN di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang dimaksud sebagai ASN itu adalah PNS dan PPPK,” katanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *