SinarPost.com, Bireuen – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis mati Terdakwa Rahmat Juanda (RJ), pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Aceh (UMMAH) Bireuen, SAH (21), dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Selasa (24/12/2024).
Dalam Putusannya Hakim PN Bireuen memutuskan Terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian.
Putusan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Mati.
Putusan Majelis Hakim tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Perkara ini berawal pada Kamis (1/8/2024) bertempat di rumah korban SAH (21) di Geudong Alue Kecamatan Kota Juang Bireuen, Tersangka membunuh korban yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban.
Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban.
Akibat perbuatan terdakwa RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dar. Fauziah Bireuen. Setelah Putusan Dibacakan oleh Hakim Terdakwa RJ menyatakan Banding Terhadap Putusan tersebut.