Hukum  

Pelaku Pembacokan di Kuta Baro Aceh Besar Diserahkan Pihak Keluarga ke Polisi

SinarPost.com, Aceh Besar – Pelaku pembacokan di Gampong Beurangong, Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar berinisial NS alias Sigam Ubit (35) telah diserahkan pihak keluarga pada Polisi.

Pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh pada Minggu (15/12/2024) pagi di rumahnya, tiga hari pasca insiden pembacokan.

NS membacok korban atas nama Mawardi (47) di salah satu warung kopi Gampong Beurangong Kecamatan Kuta Baro, pada Kamis (12/12/2024) malam.

Korban menderita luka bacok serius dan terpakasa dirawat di Rumah Sakit Cempaka Lima Banda Aceh. Keduanya merupakan warga Gampong Beurangong Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Baro Iptu Muhammad Jabir membenarkan pelaku NS alias Sigam Ubit telah diserahkan oleh keluarga pada pihak kepolisian. Korban diserahkan ke Polisi beserta barang bukti sebilah parang.

“Benar, NS alias Sigam Ubit melakukan pembacokan terhadap korban Mawardi di salah satu warung kopi menggunakan sebilah parang beberapa hari lalu, kini ia telah diserahkan kepada kami,” tutur Jabir, Minggu (15/12/2024).

“Kini petugas sedang melakukan interogasi lebih lanjut terhadap NS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah ini,” sambungnya, menambahkan.

Untuk diketahui, kasus pembacokan tersebut bermula saat korban Mawardi (47) sedang berbicara dengan temannya Edi Gunawan di salah satu warung. Tiba-tiba, pelaku Sigam Ubit pun mendatangi korban.

“Jadi diduga keduanya ini salah paham, sehingga terjadi cekcok dan pertengkaran,” ujar Kapolsek Kuta Baro, Iptu M Jabir, pada Jumat (13/12/2024) lalu.

“Saat itu pelaku spontan mengambil golok yang ada di warung tersebut dan menyerang korban. Korban mengalami sejumlah luka di bagian tangan, punggung dan bahu,” ungkapnya.

Pelaku pun langsung kabur setelah melakukan aksinya. Sementara, korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka yang di deretan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *