SinarPost.com, Meulaboh – Muhammad Ali Akbar (20), seorang siswa asal Aceh Barat diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI. Korban dipukul menggunakan balok, hingga sekujur badan terlihat memar, bahkan disebut sempat pendarahan pada telinganya.
Kasus kekerasan yang dialami Ali Akbar terjada pada Jumat pagi, 20 Februari 2026 di kawasan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Informasi terkait penganiayaan ini sudah beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Maulana Ridwan Raden dari Muda Seudang yang aktif mengawal kasus ini menegaskan bahwa tindakan penganiayaan, apapun alasannya, tidak di benarkan dan merugikan korban yang bahkan sempat mengalami trauma.
“Kita akan mengawal persoalan ini, dan berharap keadilan untuk korban harus ditegakkan,” ujar Maulana Ridwan Raden dalam keterangannya kepada awak media, pada Minggu, 22 Februari 2026.
Menurut informasi yang dikonfirmasi oleh Maulana, kejadian tersebut bermula Jumat pagi, 20 Februari 2026. Saat itu korban bersama teman-temannya menonton balap liar di Jalan Alpen Alue Penyareng Jalan Universitas Teuku Umar (UTU). Karna panik saat aparat datang membubarkan, korban yang tidak membawa motor akhirnya ditinggal oleh kawan yang ditumpanginya.
Korban yang tertinggal langsung diamankan dan dibawa ke kediaman yang diduga oknum TNI tersebut. Korban disebut dipukul menggunakan balok hingga kehilangan kendali fisik dan keluar BAB akibat tindakan keras yang dialaminya.
Pasca kejadian tersebut, korban kemudian dijemput oleh abang kandungnya dan dipulangkan dalam kondisi trauma serta luka-luka. Namun keluarga korban sempat ragu untuk melapor kejadian tersebut kepada pihak berwenang karena takut berhadapan dengan aparat dengan kondisi keluarga yang keterbatasan ekonomi.
Namun usai mendapat pendampingan dari lembaga hukum bantuan hukum, akhirnya keluarga korban memberanikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke ke Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh. Kemudian korban akhirnya dibawa untuk menjalani visum di rumah sakit Kesrem.
Sebelumnya keluarga korban sudah datang ke Polres Aceh Barat untuk membuat laporan, namun pihak Polres mengarahkan ke Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh
Maulana berharap pihak rumah sakit mengeluarkan hasil visum dengan profesional tanpa intervensi pihak manapun. Dimana bukti kekerasan terhadap korban harus dicatat utuh demi mencegah pengaburan fakta dalam proses hukum nantinya.
Ia berharap kasus ini diusut tuntas agar korban mendapat keadilan. “Ini negara hukum dan tidak ada yang kebal hukum, bahkan aparat TNI sekalipun. Bagaimana bila ini terjadi pada keluarga kita, anak kita?” tegas Maulana Raden.





