SinarPost.com, Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan dalam upaya memastikan keamanan dan mutu produk pangan yang beredar selama Bulan Suci Ramadhan pada Kamis (19/02/2026). Kegiatan ini dilakukan secara bertahap dengan menyasar sarana distribusi dan ritel pangan di Kota Banda Aceh.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa izin edar produk, masa kedaluwarsa, kondisi penyimpanan, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya produk rusak, tidak memenuhi ketentuan, maupun yang berpotensi mengandung bahan berbahaya. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BBPOM Aceh untuk melindungi masyarakat di tengah meningkatnya konsumsi pangan selama Ramadhan.
Pada tahap pertama, petugas memeriksa tiga sarana distribusi dan ritel pangan. Hasilnya, satu sarana masih ditemukan tidak memenuhi ketentuan, dengan temuan tiga item produk tanpa izin edar (TIE) serta dua item produk dalam kondisi rusak atau penyok. Produk tersebut langsung diturunkan dari etalase untuk dimusnahkan, serta pelaku usaha diberikan pembinaan agar tidak kembali memperdagangkan produk yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua Tim Inspeksi Pangan, Endang Yuliawati, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk menjamin perlindungan konsumen. “Kami memastikan pangan yang beredar selama Ramadan aman dan layak dikonsumsi, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan tenang,” ujarnya.
Melalui intensifikasi ini, BBPOM Aceh berharap keamanan pangan selama Ramadhan tetap terjaga, kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha meningkat, serta masyarakat dapat mengonsumsi pangan dengan rasa aman dan nyaman sepanjang bulan suci.





