Oknum PNS Aceh Selatan Diringkus Saat Main Judi Online

SinarPost.com, Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh meringkus seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial TZ (43), warga Kecamatan Tapaktuan, saat tengah asyik bermain judi online.

TZ ditangkap pada Kamis (19/2/2026) di kawasan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13 Pro Max warna biru, akun judi online dengan username Tuantapa dengan saldo sebesar Rp373.000, serta rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun online, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik tersebut demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta dilakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian online tersebut,” pungkas Iptu Narsyah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *