Muda Seudang Minta Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Oknum TNI di Aceh Barat Diusut Tuntas

Maulana Ridwan Raden, perwakilan DPP Muda Seudang.

SinarPost.com, Meulaboh – Dewan Pimpinan Pusat Muda Seudang Aceh melalui perwakilannya, Maulana Ridwan Raden, meminta kasus penganiayaan Muhammad Ali Akbar (20), seorang siswa di Aceh Barat yang diduga dilakukan oleh oknum TNI diusut tuntas.

Maulana Ridwan Raden yang aktif mengawal kasus ini menegaskan bahwa tindakan penganiayaan, apapun alasannya, tidak di benarkan dan merugikan korban yang bahkan sempat mengalami trauma.

Read More

“Kita akan mengawal persoalan ini, dan berharap keadilan untuk korban harus ditegakkan,” ujar Maulana Ridwan Raden dalam keterangannya kepada awak media, pada Minggu, 22 Februari 2026.

Maulana berharap pihak rumah sakit mengeluarkan hasil visum dengan profesional tanpa intervensi pihak manapun. Dimana bukti kekerasan terhadap korban harus dicatat utuh demi mencegah pengaburan fakta dalam proses hukum nantinya.

Dia juga secara tegas mendesak Polisi Militer agar menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Pihaknya meminta pemeriksaan secara terbuka kepada publik serta menjamin tidak adanya upaya penutupan fakta, perlambatan penanganan, maupun perlakuan khusus terhadap pihak terduga pelaku.

Pihaknya mengingatkan pihak terkait agar tidak ada bentuk intimidasi, tekanan psikologis, maupun pendekatan persuasif yang berujung pemaksaan damai terhadap korban dan keluarganya.

Maulana menyebutkan praktik membujuk korban untuk mencabut laporan, mengarahkan penyelesaian di luar proses hukum, atau membatasi akses pendampingan hukum merupakan tindakan yang mencederai prinsip keadilan dan berpotensi menjadi pelanggaran serius.

Polisi Militer juga diminta menjamin keselamatan korban dan keluarga selama proses hukum berlangsung. Negara tidak boleh membiarkan korban berada dalam rasa takut ketika memperjuangkan haknya.

“Perlindungan terhadap pelapor merupakan bagian dari tanggung jawab hukum yang tidak dapat ditawar,” teganya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Ali Akbar diduga mendapat penganiayaan dari oknum TNI. Kejadian tersebut bermula Jumat pagi, 20 Februari 2026.

Saat itu korban bersama teman-temannya menonton balap liar di Jalan Alpen Alue Penyareng Jalan Universitas Teuku Umar (UTU). Karna panik saat aparat datang membubarkan, korban yang tidak membawa motor akhirnya ditinggal oleh kawan yang ditumpanginya.

Korban yang tertinggal langsung diamankan dan dibawa ke kediaman yang diduga oknum TNI tersebut. Korban disebut dipukul menggunakan balok hingga kehilangan kendali fisik dan keluar BAB akibat tindakan keras yang dialaminya.

Usai kejadian tersebut, korban kemudian dijemput oleh abang kandungnya dan dipulangkan dalam kondisi trauma serta luka-luka. Namun keluarga korban sempat ragu untuk melapor kejadian tersebut kepada pihak berwenang karena takut berhadapan dengan aparat dengan kondisi keluarga yang keterbatasan ekonomi.

Namun usai mendapat pendampingan oleh lembaga hukum bantuan hukum, akhirnya keluarga korban memberanikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke ke Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh. Kemudian korban akhirnya dibawa untuk menjalani visum di rumah sakit Kesrem.

Sebelumnya keluarga korban sudah datang ke Polres Aceh Barat untuk membuat laporan, namun pihak Polres mengarahkan ke Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *