SINARPOST.COM, JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memajukan sidang pleno pengucapan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, pada Kamis (27/6/2019) besok, pukul 12.30 WIB.
Sebelumnya, jadwal pengumuman hasil sengketa Pilpres akan dilakukan pada Jumat (28/6/2019).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, keputusan untuk memajukan hasil sengketa Pilpres merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/6/2019).
“MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019, karena secara internal Majelis Hakim memastikan, meyakini bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis (27/6),” demikian kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (25/6) kemarin.
Artinya, lanjut Fajar, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis. Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis besok.
Kenapa MK mempercepat pengumuman putusan hasil Pilpres? Terkait hal ini, Fajar menyebut bahwa tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan tersebut.
Dia menegaskan, percepatan sidang pengucapan putusan yang waktunya dipercepat tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK.