SinarPost.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) KH Nasaruddin Umar lolos dari jeratan pidana terkait dugaan gratifikasi yang akhir-akhir menjadi perbincangan hangat publik Indonesia.
Hal ini terjadi setelah Menag Nasaruddin resmi melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebelum tenggat waktu 30 hari. Menag datang ke kantor KPK pada Senin, 23 Februari 2026 kemarin.
Kedatangan Menag untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan jet ribadi (pesawat khusus) Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) saat berkunjung ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026, yang belakangan menuai soroton publik.
Dalam keterangan kepada awak media, Menag menjelaskan bahwa sudah beberapa kali datang ke KPK. Namun kali datang untuk memberikan keterangan terkait penggunaan pesawat pribadi milik pengusaha sekalaigus Ketum Hanura saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.
“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikkan hal itu,” ujar Menag Nasaruddin.
Menag bersyukur pertemuannya dengan KPK berjalan lancar. Ia juga memberikan apresiasi kepada KPK yang memberi ruang baginya untuk menyampaikan penjelasan. Dengan memberikan keterangan dan laporan ke KPK, maka Menag Nasaruddin Umar dianggap sudah lepas dari jeratan pidana gratifikasi.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana seseorang atas dugaan gratifikasi dinyatakan gugur jika yang bersangkutan melaporkannya sebelum masa tenggat berakhir.
Hal ini berlaku bagi Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang tengah menjadi sorotan terkait penggunaan fasilitas jet pribadi milik politikus Oesman Sapta Odang (OSO).
Menurut Arif, ketentuan dalam Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor, tidak berlaku karena Menag melaporkan fasilitas tersebut sebelum batas waktu 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C UU Tipikor.
“Beliau menyampaikan laporan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12 C, jika dilaporkan sebelum tenggat tersebut, maka ketentuan Pasal 12 B (pidana) tidak berlaku,” ujar Arif Waluyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Sementara Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pelaporan dugaan gratifikasi di awal yang dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apapun penerimaan yang dilakukannya.
Ini juga menjadi salah satu bentuk mitigasi awal. “Kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait konflik kepentingan yang barang kali ke depan akan muncul,” sebutnya.
Budi Prasetyo menggarisbawahi tiga hal yang disampaikan Menteri Agama. Pertama, bagaimana seorang Menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmern kuat dalam memberantas korupsi, khususnya terkait upaya pencegahan, salah satunya dengan melaporkan gratifikasi sejak awal.
Kedua, Menag menyampaikan juga bahwa ini menjadi teladan yang positif, tidak hanya di Kementerian Agama tapi juga di seluruh jajaran penyelenggara negara maupun ASN di seluruh Indonesia. “Kita sejak awal melakukan mitigasi, khususnya pencegahan korupsi,” ujar Budi.
“Ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.





