LPS Bayar Rp25,96 Miliar untuk Nasabah Bank Bermasalah di Aceh Tengah

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron. Foto: Muhammad Fadhil/sinarpost.com

SinarPost.com, Banda Aceh – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar klaim senilai Rp25,96 Miliar untuk nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda.

Bank yang terletak di Takengon, Aceh Tengah itu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 9 September 2025 karena tidak mampu memperbaiki rasio permodalan dan likuiditasnya.

“LPS telah membayar Rp25,96 miliar untuk nasabah BPRS Gayo Perseroda. Jumlah ini berdasarkan Simpanan Layak Bayar (SLB) yang telah kita verifikasi,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (16/10/2025) malam.

Yusron menjelaskan, pembayaran klaim tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan.

“Karena itu, saya meminta masyarakat tidak takut menabung di bank, karena simpanannya dijamin oleh LPS,” tutur Yusron.

Sebelum BPRS Gayo Perseroda, LPS juga telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 3 bank yang juga dicabut izin usahanya, yaitu BPR Hareukat yang dicabut izin usahanya pada tanggal 11 Oktober 2019, LPS menetapkan SLB sebesar Rp6,82 miliar.

Kemudian, BPR Aceh Utara yang dicabut izin usahanya pada tanggal 4 Maret 2024, LPS menetapkan SLB sebesar Rp538,84 juta dan BPRS Kota Juang yang dicabut izin usahanya pada tanggal 29 November 2024, di mana LPS menetapkan SLB sebesar Rp10,37 miliar.

“Jadi masyarakat atau nasabah agar tetap tenang apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya karena simpanannya dijamin oleh LPS hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank,” pungkasnya.

(Muhammad Fadhil)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *