Lima Seruan Pemkab Aceh Besar di Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah

SINARPOST.COM, ACEH BESAR | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau unsur Forkopimda Plus mengeluarkan seruan bersama yang berisi lima poin. Seruan bersama tersebut dalam rangka memberi kenyamanan untuk warga dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah.

Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali pada Sabtu (4/5/2019) mengatakan, seruan bersama yang berisi lima poin tersebut dikeluarkan agar semua pihak dapat mengindahkannya, dan hal ini sebagai wujud kepedulian dalam mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar. Mawardi pun meminta masyarakat Aceh Besar untuk mematuhi seruan bersama yang telah dikeluarkan itu.

Seruan bersama tersebut ditandatangani Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali, Ketua DPRK Sulaiman SE, Dandim 0101/ BS Kolonel Inf Hasandi Lubis SIP, Kapolres Aceh Besar AKBP Ayi Satria Yuddha SIK MSi, Kajari Aceh Besar Mardani SH, Ketua Pengadilan Negeri Jantho Tuti Anggrainy SH MH, Ketua Mahkamah Syari’iyah Jantho Heni Nurliana SAg MH, dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Muksalmina AW.

Adapun lima poin seruan bersama itu, pertama diharapkan agar seluruh lapisan masyarakat untuk memakmurkan masjid, meunasah, dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu secara berjamaah, tarawih, witir, tadarus Al-Quran dan amalan sunnah lainnya.

Selanjutnya, setiap pemilik toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya menghentikan aktivitas pada malam hari selama pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan witir. “Poin ketiga dilarang menjual makanan dan minuman pada siang hari sampai dengan pukul 15.00,” tegas Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

Seruan ini juga meminta setiap orang, tempat usaha atau tempat lainnya, dilarang menyediakan makanan, melindungi dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa pada siang hari selama bulan suci Ramadhan. “Terakhir dalam seruan itu juga dilarang memperjual belikan mercon atau petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya termasuk balap liar selama Ramadhan,” demikian pungkas Mawardi Ali.

Sementara Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini SAg, menjelaskan, seruan bersama yang dikeluarkan sejak 29 April 2019 telah diperbanyak dan disebarkan ditempati-tempat ibadah, keramaian dan lokasi strategis lainnya. Begitupun, kepada Satpol PP dan WH Aceh Besar memantau dan mengawasi pelaksanaan seruan ini dengan sebaik-baiknya dan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak yang berwenang.

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi seruan bersama, termasuk non-Muslim, agar menghormati dan menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ungkap Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini SAg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *