Lanjutan Pleno KIP Aceh Besar, Massa Bakar Tenda dan Lempar Batu ke Gedung DPRK

SINARPOST.COM, ACEH BESAR | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar melanjutkan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 yang sempat tertunda selama dua hari. Pleno dilanjutkan mulai Jumat (10/5/2019) pagi, namun lokasinya dipindah dari Jantho Sport Center (JSC) ke gedung paripurna DPRK setempat.

Hingga Jumat sore, pleno yang mendapat pengawalan ketat dari puluhan personil Polri/TNI berjalan lancar, namun keributan kecil terjadi diluar pagar gedung DPRK. Massa yang meneriakkan kecurangan, meminta KIP untuk membuka kembali sejumlah kotak suara seperti yang direkomendasi Bawaslu.

Teriakan massa itu seperti angin berlalu, suasana pleno di dalam gedung paripurna DPRK berjalan lancar tanpa hambatan sama sekali. Melihat tuntuntan dan teriakan mereka tidak direspon pihak KIP, kemudian puluhan massa merobohkan tenda yang disediakan di luar pagar gedung DPRK.

Setelah merobohkan tenda, lalu massa menumpuk sejumlah kursi dan membakarnya. Api sempat menyala, asap hitam pun membumbung ke udara, namun pihak keamanan yang sudah sigap langsung menyemprotkan air dari mobil yang telah disiagakan di dalam komplek kantor DPRK.

Sejumlah personil kepolisian anti huru hara juga sempat dikerahkan ke luar gedung untuk menghalau massa yang semakin terlihat emosi. Namun emosi massa tidak berlanjut anarkis, sehingga kerusuhan pun terhindarkan. Namun demikian, sejumlah massa terlihat melemparkan sejumlah batu dan kayu ke arah gedung paripurna DPRK Aceh Besar, tempat berlangsungnya pleno KIP.

Seperti diketahui, pleno penghitungan suara KIP Aceh Besar sebelumnya tertunda akibat adanya protes dari sejumlah saksi partai karena banyaknya temuan dugaan kecurangan di tingkat kecamatan. Bahkan Bawaslu Aceh Besar telah merekomendasi KIP setempat untuk melakukan penghitungan suara ulang di sejumlah TPS namun hal tersebut tidak diindahkan oleh KIP.

Pleno tertunda atau diskor sejak Selasa (7/5/2019) sore, dan KIP saat itu menyatakan pleno akan dilanjutkan setelah shalat tarawih pukul 22.00 WIB. Namun Komisioner KIP Aceh Besar seperti menghilang, pleno tidak dilanjutkan tanpa ada pemberitahuan sama sekali.

Penundaan pleno secara sepihak oleh KIP Aceh Besar tersebut mendapat protes dari sejumlah partai peserta pemilu, seperti Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai SIRA.

Mereka memprotes karena kecewa terhadap penundaan pleno secara sepihak, dan tidak mendapat kabar resmi dari KIP Aceh Besar terkait kapan akan dilanjutkannya pleno. Kekecewaan sejumlah partai peserta pemilu itu memuncak saat keberadaan Komisioner KIP Aceh Besar menghilang secara misterius, mereka tidak bisa dihubungi, di kantor juga tidak dapat dijumpai.

Partai peserta pemilu, Bawaslu dan stakeholders terkait lainnya baru mendapat pemberitahuan dari KIP pada Kamis, bahwa pleno akan dilanjutkan Jumat (10/5/2019) pukul 09.00 pagi WIB di ruang paripurna DPRK Aceh Besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *