SinarPost.com, Banda Aceh – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Aceh dalam rangka memulai pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi VI DPRA, Selasa (21/7/2020) itu dihadiri pihak Eksekutif yang membidangi masalah Qanun secara keseluruhan yaitu pejabat Biro Hukum, Asisten, Biro Pemerintahan, dan Lembaga Baitul Mal, yang terdiri dari Kepala Plt Baitul Mal dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, serta Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Azhar Abdurrahman.
Ketua Komisi VI DPRA, Tgk Irawan Abdullah mengatakan revisi Qanun Baitul Mal Nomor 10 Tahun 2018 merupakan salah satu Program Legislasi prioritas DPR Aceh, yang dalam hal ini pembahasannya diserahkan kepada Komisi VI, selaku komisi terkait.
“Setelah kami mendapatkan SK dari pimpinan, SK sebagai Pansus untuk Qanun ini, tadi kita melakukan rapat koordinasi dengan pihak Eksekutif, yang membidangi masalah Qanun secara keseluruhan yaitu Biro Hukum, Asisten, Biro Pemerintahan, dan Lembaga Baitul Mal, yaitu Kepala Plt Baitul Mal dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, beserta pimpinan Badan Legislasi Aceh, dalam hal ini hadir langsung Ketua Banleg Azhar Abdurrahman,” katanya.
“Ini kita bahas secara bersama-sama, walaupun teknis kerjanya ada di Komisi VI. Namun tadi draf-nya belum siap dari pihak Eksekutif. Mereka menjanjikan akan menyelesaikan draf tersebut dalam satu minggu ini, untuk dilanjutkan pembahasan,” sambung politisi Fraksi PKS itu.
Sebagai pimpinan Komisi VI, Tgk Irawan Abdullah mengatakan optimis bahwa Rancangan Qanun Aceh tentang Baitul Mal tersebut akan selesai pada tahun 2020 ini. Komisi VI DPRA menargetkan Qanun Baitul Mal dapat diparipurnakan sekitar bulan Oktober mendatang.
“Kita menargetkan Qanun ini akan selesai pada bulan Oktober. Setelah itu kita serahkan ke Banleg dan selanjutnya diserahkan ke Banmus untuk dijadwalkan pengesahan dalam rapat paripurna,” demikian pungkas Tgk Irawan Abdullah, selaku Ketua Komisi VI DPR Aceh.