Ketika Tambang Rakyat Digusur, 13 Korporasi Ini Justeru Panen Emas di Aceh

SinarPost.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Muzakir Manaf dan Fadhlullah saat ini tengah berupaya menertibkan tambang ilegal. Bahkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengeluarkan ultimatum kepada pemilik tambang ilegal untuk mengeluarkan alat berat dalam tempo dua minggu.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem itu usai mendengar pemaparan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPR Aceh, Tgk Anwar, di ruang rapat paripurna DPRA, pada Kamis (25/9/2025).

Read More

Kebijakan ini menimbulkan ragam reaksi dari masyarakat Aceh. Ada yang mendukung, ada juga yang menolak ultimatum Gubernur Aceh tersebut, karena mengingat akan menimbulkan gelombang pengangguran baru di tengah ekonomi masyarakat Aceh yang sedang lesu.

Masyarakat pekerja tambang emas di Aceh Barat bahkan telah bereaksi menolak kebijakan Gubernur Aceh ini. Kemungkinan perlawanan rakyat akan terus bermunculan dari daerah lainnya di Serambi Mekkah yang telah lama bergantung hidup dari sektor ini.

Penertiban tambang ilegal memang perlu dilakukan, karena tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga setoran masuk ke pihak yang membekingi, bukan PAD daerah. Namun di sisi lain juga perlu diperhatikan bagaimana mata pencaharian rakyat kecil yang telah bergantung hidup dari penambangan emas tidak hilang begitu saja.

Terlepas dari pro kontra terkait kebijakan Gubernur Aceh tersebut, terkuak fakta bahwa ada puluhan korporasi di Aceh yang telah mendapat karpet merah melalui izin resmi di sektor pertambangan, dimana 13 korporasi menguasai puluhan ribu hektare lahan tambang emas di Aceh.

Berdasarkan hasil kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) terhadap data Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh, menemukan, saat ini terdapat 64 IUP komoditas mineral dan batubara (Minerba) di Aceh dengan luas area ±110.655 hektare.

Dari total 64 IUP tersebut, terdapat 13 IUP tambang emas yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP Aceh. Total luas wilayah IUP dari 13 Perusahaan Tambang Emas tersebut mencapai ±24.045 hektare, yang tersebar di Kabupaten Aceh Selatan 4 IUP, Aceh Jaya 3 IUP, Aceh Barat 2 IUP, Aceh Tengah 2 IUP, Nagan Raya 1 dan Aceh Barat Daya (Abdya) 1 IUP.

Adapun 13 Perusahan yang menguasai 24 ribu hektare tambang emas di Aceh tersebut per Juni 2025 adalah sebagai berikut:

1. PT Aceh Jaya Alam Mineral 4.877 Ha (Jangka Waktu : 2024 s.d 2032)
2. PT Draba Mineral Internasional – Aceh Tengah, 4.569 Ha (Jangka Waktu : 2022 s.d 2030)
3. PT Magellanic Garuda Kencana – Aceh Barat, 3.250 Ha (Jangka Waktu : 2012 s.d 2032)
4. PT Aceh Jaya Baru Utama 2.362 Ha (Jangka Waktu : 2025 s.d 2033)
5. PT Abdya Mineral Prima 2.319 Ha (Jangka Waktu : 2025 s.d 2033)
6. PT Alexa Tambang Abadi 1.826 Ha (Jangka Waktu : 2024 s.d 2032)
7. PT Selatan Aceh Emas 1.648 Ha (Jangka Waktu : 2022 s.d 2030)
8. PT Pegasus Mineral Nusantara 1.008 Ha (Jangka Waktu : 2022 s.d 2030)
9. PT Bersama Sukses Mining 752 Ha (Jangka Waktu : 2024 s.d 2029)
10. PT SamaSama Praba Denta 605 Ha (Jangka Waktu : 2024 s.d 2032)
11. PT Acsel Makmur Alam 577 Ha (Jangka Waktu : 2024 s.d 2032)
12. Koperasi Putera Puteri Aceh 195 Ha (Jangka Waktu : 2010 s.d 2029)
13. CV Blang Leumak Raya 57 Ha (Jangka Waktu : 2024 s.d 2029)

Direktur IDeAS, Munzami Hs mengatakan, data tersebut diolah berdasarkan publikasi Dinas ESDM Aceh, per Juni 2025.

“Kita menganalisis bahwa mayoritas seluruh IUP tersebut diterbitkan dalam masa satu tahun terakhir (2024-2025). Tahun 2025 terbit 2 IUP (PT Aceh Jaya Baru Utama dan PT Abdya Mineral Utama), tahun 2024 terbit 6 IUP yaitu ; PT Aceh Jaya Alam Mineral, PT Alexa Tambang Abadi, PT Bersama Sukses Mining, PT Sama-sama Praba Denta, PT Acsel Makmur Alam dan CV Blang Leumak Raya,” ujar Munzami dalam press release kepada kepada media ini, Kamis (9/10/2025).

Selanjutnya, sambung Munzami, tahun 2022 terbit 3 IUP yaitu; PT Draba Mineral Internasional, PT Selatan Aceh Emas dan PT Pegasus Mineral Nusantara. Sementara dua IUP lagi sudah terbit belasan tahun lalu, tahun 2012 terbit IUP PT Magellanic Garuda Kencana dan tahun 2010 terbit IUP Koperasi Putera Puteri Aceh.

Menurut Alumni Universitas Syiah Kuala (USK) itu, fenomena maraknya temuan tambang emas ilegal di Aceh saat ini serta maraknya penerbitan IUP khususnya tambang emas oleh Pemerintah Aceh dalam kurun waktu satu tahun terakhir tentunya memunculkan berbagai indikasi serta asumsi di kalangan masyarakat.

“Jangan-jangan kebijakan penertiban tambang emas ilegal yang penambangnya masyarakat secara luas itu nantinya untuk diberikan IUP kepada perusahaan atau korporasi besar, semoga saja tidak,” ujarnya.

Munzami menyarakan, Pemerintah Aceh sebaiknya untuk sementara waktu perlu menerapkan kembali moratorium penerbitan IUP Minerba seperti yang pernah dilakukan sejak tahun 2014 s.d 2018 lalu, di masa Gubernur Zaini Abdullah dan awal periode kedua Gubernur Irwandi Yusuf. Di sisi lain, penertiban tambang ilegal juga terus dilakukan sampai tuntas hingga terbitnya kepastian regulasi terkait pertambangan rakyat di Aceh.

Selain penertiban tambang ilegal, pengawasan terhadap aktivitas eksplorasi maupun produksi 64 Perusahan yang memiliki IUP sektor Minerba juga harusnya dilakukan oleh DPRA maupun pihak Eksekutif secara berkala. Jangan sampai seluruh pemilik IUP tersebut juga melakukan penyalahgunaan IUP dalam area WIUP. Jangan sampai terjadi lagi izin yang diterbitkan untuk bijih besi atau tembaga, dsb, tapi yang ditambang justru emas.

“Qanun Aceh No.15/2013 j.o Qanun Aceh No.15/2017 tentang Minerba agar dapat segera dilakukan revisi kembali untuk mengakomodir isu terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta penyesuaian dengan UU Minerba terbaru yaitu UU No.2/2025,” ujar Munzami.

“Demikian juga dengan agenda revisi UU No.11/2006 (UUPA), perlu perhatian khusus terkait tata kelola minerba di Aceh serta sinkronisasi antara UUPA dengan UU Minerba terbaru yaitu UU No.2/2025 supaya tidak lagi terjadi tumpang tindih regulasi atau konflik kewenangan antara pusat dan daerah di kemudian hari,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *