• Latest
  • Trending
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana John Kei

Kasus Raffi Ahmad Dihentikan, Polda Metro Jaya: Tak Terbukti Melanggar!

22 Januari 2021
Skandal Barcagate: Eks Presiden Barcelona Josep Maria Bartomeu Diciduk Polisi

Skandal Barcagate: Eks Presiden Barcelona Josep Maria Bartomeu Diciduk Polisi

1 Maret 2021
Gubernur Aceh Deklarasikan Pilah Sampah Sebagai Bahan Baku Ekonomi

Gubernur Aceh Deklarasikan Pilah Sampah Sebagai Bahan Baku Ekonomi

1 Maret 2021
Polresta Banda Aceh Akan Merazia Kendaraan Knalpot Brong

Polresta Banda Aceh Akan Merazia Kendaraan Knalpot Brong

1 Maret 2021
Fraksi PKS Minta Perpres Legalisasi Minuman Keras Segera Dibatalkan

Fraksi PKS Minta Perpres Legalisasi Minuman Keras Segera Dibatalkan

1 Maret 2021
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Gaza

Israel Tuduh Iran Dibalik Ledakan Kapalnya, Gempur Suriah Sebagai Balasan

1 Maret 2021
Ditabrak Bus Sempati Star, Kakek 85 Tahun Meninggal Dunia

Ditabrak Bus Sempati Star, Kakek 85 Tahun Meninggal Dunia

1 Maret 2021
Periksa Lagi Abu Janda, Polri Pastikan Selesaikan Setiap Kasus Secara Profesional

Polri Siapkan Sanksi Bagi Anggota yang ke Tempat Hiburan Malam dan Mabuk-Mabukan

1 Maret 2021
Mantan Kepala Kesbangpol Aceh Nasir Zalba Tutup Usia

Mantan Kepala Kesbangpol Aceh Nasir Zalba Tutup Usia

1 Maret 2021
ASN Kemenag Aceh Dituntut Miliki Kecerdasan Struktur dan Budaya

ASN Kemenag Aceh Dituntut Miliki Kecerdasan Struktur dan Budaya

1 Maret 2021
Virtual Police, Masyarakat yang Ditegur Segera Hapus Postingan di Medsos

Virtual Police, Masyarakat yang Ditegur Segera Hapus Postingan di Medsos

1 Maret 2021
Punya Tiga Potensi, Kemenag Upayakan Kemandirian Ekonomi Pesantren

Punya Tiga Potensi, Kemenag Upayakan Kemandirian Ekonomi Pesantren

1 Maret 2021
18 Demonstran Kembali Tewas, Dunia Kutuk Tindakan Keras Pasukan Myanmar

18 Demonstran Kembali Tewas, Dunia Kutuk Tindakan Keras Pasukan Myanmar

1 Maret 2021
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Selasa, Maret 2, 2021
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Raffi Ahmad Dihentikan, Polda Metro Jaya: Tak Terbukti Melanggar!

by Redaksi
22 Januari 2021
in Hukum
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana John Kei

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SinarPost.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengumukan hasil gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan publik figur, Raffi Ahmad.

Polisi menegaskan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara pesta ulang tahun yang dihadiri artis Raffi Ahmad .

BERITATERKAIT

PKB Lirik Raffi Ahmad di Pilgub DKI Jakarta, NasDem Tawarkan Ahmad Sahroni

Respon Raffi Ahmad Langgar Prokes, DPR: Perilaku Sangat Tidak Terpuji

Peserta Aksi 1812 Bawa Samurai, 2 Anggota Polisi Terluka

Saat Habib Rizieq Jadi “Imam Polisi” Sebelum Resmi Ditahan

Untuk itu, Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Yusri Yunus menyebutkan, hasil gelar perkara menunjukan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Raffi Ahmad bersama sejumlah publik figur lainnya mendatangi kediaman pengusaha Ricardo Gelael di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Raffi Ahmad yang terlihat dalam sebuah foto tidak menggunakan masker menjadi sorotan karena baru saja mendapat vaksinasi Covid–19 di Istana Negara, bersama Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat negara lainnya. Atas kasus tersebut, Raffi Ahmad sudah menyampaikan permintaan maaf ke publik.

Untuk memberikan kepastian hukum, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Hasilnya Polda Metro menegaskan kasus tersebut tidak melanggar UU terkait karantina kesehatan.

Tags: Polda Metro JayaRaffi Ahmad
Share204Tweet128Send
Previous Post

KIP Tetapkan Pilkada Aceh, Muda Seudang: Kami Siap Kawal Keberlanjutan Proses Demokrasi untuk 2022

Next Post

Mahasiswa Tuntut Transparansi Dana Hibah OKP, Ini Kata Karo Humpro Setda Aceh

Related Posts

Diciduk Lagi, Tes Urine Selebgram Millen Cyrus Positif Benzo

Diciduk Lagi, Tes Urine Selebgram Millen Cyrus Positif Benzo

28 Februari 2021
Terjaring OTT KPK, Gubernur Sulawesi Selatan Dibawa ke Jakarta

Terjaring OTT KPK, Gubernur Sulawesi Selatan Dibawa ke Jakarta

27 Februari 2021
Polda Aceh Dalami Dugaan Investasi Bodong Dinar Khalifah

Polda Aceh Dalami Dugaan Investasi Bodong Dinar Khalifah

26 Februari 2021
Pakai Sabu, Tiga Janda di Aceh Diringkus Polisi

Pakai Sabu, Tiga Janda di Aceh Diringkus Polisi

26 Februari 2021
Next Post
Mahasiswa Tuntut Transparansi Dana Hibah OKP, Ini Kata Karo Humpro Setda Aceh

Mahasiswa Tuntut Transparansi Dana Hibah OKP, Ini Kata Karo Humpro Setda Aceh

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Skandal Barcagate: Eks Presiden Barcelona Josep Maria Bartomeu Diciduk Polisi
  • Gubernur Aceh Deklarasikan Pilah Sampah Sebagai Bahan Baku Ekonomi
  • Polresta Banda Aceh Akan Merazia Kendaraan Knalpot Brong
  • Fraksi PKS Minta Perpres Legalisasi Minuman Keras Segera Dibatalkan
  • Israel Tuduh Iran Dibalik Ledakan Kapalnya, Gempur Suriah Sebagai Balasan
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In