SinarPost.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima Surat Presiden (surpres) tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima langsung Surpres bernomor R-02/Pres/01/2021 yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang tiba di Gedung Parlemen pukul 10.45 WIB. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” papar Puan saat memberikan keterangan kepada para awak media di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Puan menyampaikan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan.
Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test.
“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” ungkap Puan.
Proses ini akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal Surat Presiden diterima oleh DPR RI. Dia menjelaskan, DPR RI akan menjalankan seluruh mekanisme tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR.