Umum  

Jawaban Pemerintah Aceh Terkait Tudingan KIP yang Tidak Komit Sukseskan Pemilu

Asisten 1 Setda Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M. Hum (tengah).

SINARPOST.COM, BANDA ACEH | Pemerintah Aceh angkat bicara terkait tudingan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyebut Pemerintah Aceh tidak komit untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2019 karena tidak mengalokasikan anggaran dan fasilitas penunjang lainnya.

Asisten 1 bagian Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Dr. M. Jafar SH, M.Hum mengatakan Pemerintah Aceh sangat komit dalam menyukseskan Pemilu Serentak tahun 2019, namun Jafar menyebut bahwa anggaran pemilu bersumber dari APBN bukan dari Pemda, yang dalam hal ini Pemerintah Aceh.

“Saya tegaskan Pemerintah Aceh sangat komit dalam menyukseskan Pemilu 2019, namun anggaran Pemilu bersumber dari APBN bukan dari Pemda (Pemerintah Aceh),” tegas M. Jafar dalam konferensi pers, menjawab tudingan KIP Aceh, Selasa (16/4/2019).

Sebelumnya Ketua KIP Aceh mempertanyakan keseriusan Pemerintah Aceh dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2019. Pasalnya, sampai hari ini KIP Aceh periode 2018-2023 belum menerima alokasi anggaran atau fasilitas lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pemilu.

“Padahal pemilu hanya tinggal dua hari lagi, tapi kita belum menerima apapun dari Pemerintah Aceh. Kita sudah beberapa kali membuat proposal, bahkan Pak Plt Gubernur sebelumnya telah meminta kita untuk menyerahkan proposal mengenai apa saja yang dibutuhkan KIP Aceh, namun sampai hari ini belum kita terima apapun. Pemerintah Aceh seperti tidak punya komitmen untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu,” kata Syamsul Bahri saat menggelar konferensi pers dengan awak media di Banda Aceh, Senin (25/4/2019) sore.

Baca: KIP Nilai Pemerintah Aceh Tidak Komit Sukseskan Pemilu

Dalam kesempatan tersebut, M. Jafar yang didampingi para pejabat terkait di Pemerintah Aceh menyebut, Pemerintah Aceh dalam beberapa tahapan pemilu pada tahun 2018 sebenarnya telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar, seperti tahapan uji baca Al-Quran Caleg dan verifikasi Partai Politik Lokal (Parlok).

“Untuk dua tahapan pemilu tersebut, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran hampir 7 miliar. Ini memang harus dialokasi Pemerintah Aceh karena menghargai kekhususan Aceh untuk uji baca Al-Quran dan Partai Politik Lokal,” jelasnya.

Serasa tidak ingin disalahkan Pemerintah Aceh, M. Jafar balik menyerang KIP dengan menyebut bahwa alokasi anggaran punya mekanisme yang harus dipenuhi, dimana saat pembahasan anggaran tahun 2019, pihak KIP lambat dalam mengajukan rancangan pagu anggaran yang dibutuhkan, sehingga tidak bisa lagi diproses. “Usulan terakhir dikirim tanggal 31 Desember 2018, setelah dilakukan penetapan APBA TA 2019,” ungkapnya.

Namun demikian, lanjut M. Jafar, Pemerintah Aceh pada bulan Februari telah menyurati Kemendagri perihal permohonan penjelasan terhadap penggunaan anggaran, namun belum ada jawaban. Hal tersebut dilakukan Pemerintah Aceh karena anggaran untuk KIP Aceh tidak masuk dalam APBA 2019 karena terlambat diajukan.

“Pemerintah Aceh telah menyurati Kemendagri sesuai dengan surat Nomor 270/3272 tanggal 26 Februari 2019 perihal Mohon Penjelasan terhadap dukungan anggaran Pemilu Tahun 2019, namun surat jawabannya masih dalam proses di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa sesuai undang-undang anggaran KPU/KIP dan Bawaslu bersumber dari APBN, namun demikian, Pemerintah Aceh melalui Bappeda Aceh pernah mengalokasikan anggaran untuk tahapan Pemilu 2019.

Terkait perihal terhambatnya pembayaran honorium pegawai kontrak, Pemerintah Aceh juga tidak ingin disalahkan karena sebelumnya telah melarang penambahan atau pengangkatan tenaga kontrak baru dan sejenis lainnya sesuai Surat Gubemur Aceh Nomor 814/19391 tgl 29 Juni 2018 perihal Evaluasi Pengangkatan Tenaga Kontrak

Sedangkan perihal mobil dinas, Pemerintah Aceh telah memberikan Mobil X-Trail tahun 2011 untuk dipakai Ketua KIP Aceh. “Kondisi mobil dinas yang tersedia saat ini di Setda Aceh hanya mobil Toyota lnova Tahun 2006 dan Tahun 2005,” pungkasnya.

Keberadaan Kantor KIP Aceh

Sementara perihal eksistensi kantor KIP Aceh yang saat ini masih berkantor di gedung milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, M. Jafar mengiyakan bahwa kantor KIP disana sudah kurang layak untuk ditempati. Bahkan, lanjutnya, Kepala Dinas Arpus juga sudah menyarankan supaya kantor KIP dipindahkan agar keberadaan Arsip Aceh lebih aman.

Namun sampai saat ini KIP tidak membangun kantor sendiri secara permanen, padahal Pemerintah Aceh telah menghibahkan tanah untuk KIP sejak tahun 2009.

“Terkait fasilitas kantor bagi KIP, pada tahun 2009 Pemerintah Aceh telah mengalokasikan tanah seluas 4.285 m2, yang bertempat di jalan Sokamo-Hatta (depan gedung Wali Nanggroe Aceh) untuk pembangunan kantor KIP. Tapi sampai dengan saat ini belum dibangun, menurut informasi yang kami terima lokasi tersebut tidak sesuai kebutuhan KIP Aceh,” terangnya.

Menurut M. Jafar, apabila adanya usulan baru dari KIP, Pemerintah Aceh tetap mengacu pada norma-norma dalam pengelolaan asset, sesuai peraturan perundang-undangan, dimana asset lama dikembalikan dan diusul yang baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *