SINARPOST.COM, JAKARTA | Pasca OTT Ketua Umum PPP Nonaktif Romahurmuziy alias Romy bersama Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eksistensi Kementerian Agama terus menuai sorotan.
Sorotan dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama kini telah merambah ke ranah pemilihan rektor Universitas Islam Negeri (UIN). Disinyalir, dalam pemilihan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023 telah terjadi praktik jual beli jabatan.
Dugaan jual beli jabatan rektor di kampus berbasis Islam ini mencuat setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (19/3/2019) malam, mengaku ada kejanggalan dalam pemilihan rektor di UIN tersebut.
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menyebut adanya intervensi berlebihan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pemilihan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023. Menurutnya, Lukman Hakim telah “bermain” dalam pemilihan rektor UIN Jakarta dengan tidak melantik Andi M. Faisal Bakti sebagai rektor.
Menanggapi hal tersebut, Rektor UIN Jakarta Amany Lubis membantah keras tudingan Mahfud MD, dan ia memastikan bahwa tidak ada “politik uang” dalam pemilihan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023.
Dalam pernyataan resminya, Amany Lubis menegaskan bahwa UIN Jakarta memiliki marwah dan reputasi yang harus dijaga oleh semua pihak. Karenanya, pemilihan rektor periode 2019-2023 dipilih secara objektif oleh Menteri Agama dan Komite Seleksi dengan mempertimbangkan kapasitas dan integritas.
“Rektor UIN Jakarta terpilih sesuai prosedur, legal, dan konstitusional. Dalam pemilihan calon rektor (Pilrek) tidak dikenal istilah “menang-kalah”, tapi dipilih Menteri Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015,” sebut Amany Lubis seperti dikutip dari website UIN Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Amany juga menegaskan bahwa proses Pilrek UIN Jakarta tidak terjadi politik uang (money politics). Untuk itu, ia meminta kepada pihak luar agar tidak ikut campur dan memperkeruh suasana dengan membangun opini negatif terhadap institusi UIN Jakarta. “Bila memiliki bukti dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, silakan laporkan kepada penegak hukum,” imbuhnya.
Anany Lubis juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian mengenai perkara tersebut, (yang menurutnya) sorotan Mahfud MD adalah tuduhan dan fitnah yang tidak berdasar dan tidak didasarkan pada fakta.
“Sesegera mungkin, segala tuduhan dan fitnah yang tidak berdasar dan tidak didasarkan kepada fakta, UIN Jakarta secara institusi akan melakukan tindakan tegas dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin juga telah membantah tudingan Mahfud MD soal intervensi berlebihan Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam pemilihan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023.
Bahkan Kamaruddin Amin ikut menantang balik Mahfud MD untuk membuktikan tudingan tersebut dan melaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Menurutnya, tudingan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu bisa berakibat pada penggiringan opini publik, sehingga ia menyarankan agar membuat laporan ke KPK jika ada indikasi atau bukti.
KPK Siap Telusuri Jika Ada Laporan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sehari sebelumnya telah menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak menutup kemungkinan terkait dugaan tersebut. KPK siap mendalami sepanjang ada informasi yang disampaikan secara terperinci.
“Kalau ada informasi yang disampaikan ke KPK tentu saja bagus,” kata Febri di Jakarta pada Rabu (20/3/2019).
Febri mengaku, pihaknya harus menelaah terlebih dahulu segala informasi terkait dugaan tersebut. Menurutnya, pengaduan masyarakat sangat terbuka bagi lembaga antirasuah untuk menidaklanjuti sepanjang informasi itu valid.
“Yang pasti bila informasi tersebut valid dan ada saksi-saksi dan ada informasi pendukung tentu akan kami telusuri,” pungkas Febri Diansyah.