IRT Asal Muntasik Aceh Besar Gelapkan Mobil Rental demi Satu Ons Sabu-sabu

SinarPost.com, Banda Aceh – Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Nur (34) warga Montasik Kabupaten Aceh Besar karena terlibat kasus penggelapan mobil rental dan narkoba.

Penangkapan tersebut dilakukan di Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, pada Selasa (3/3/2026) siang.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan pengungkapan tindak pidana penggelapan kenderaan bermotor tersebut.

“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap Nur seorang Ibu Rumah Tangga asal Montasi, Aceh Besar,” ujar Erfan.

Iptu Erfan merincikan kronologi kejadian yang bermula pada bulan September 2025. Saat itu, pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO pada Ziyauzzaki (34) warga Gampong Lambaro Sukon Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar dengan alasan akan berangkat ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.

Setelah merental mobil, saat jatuh tempo pengembalian, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban, sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 14 Oktober 2025, tambah Iptu Erfan.

Selama pencarian, Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Ipda Nazli Agustiar akhirnya berhasil mengamankan pelaku NUR di Lambhuk pada hari Selasa 3 Maret 2026.

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku, mobil tersebut telah ditukar dengan narkoba jenis sabu seberat satu ons pada IR (40) warga Aceh Utara, dan kini tim opsnal sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mencari keberadaan  mobil milik korban.

“Pelaku kini ditahan dirumah tahanan Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut,” demikian pungkas Kasi Humas Polresta Bnada Aceh.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *