SinarPost.com, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan instruksi yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Aceh untuk saat ini tidak menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan dan sejenisnya.
Instruksi tersebut didasari atas meningkatnya kasus konfirmasi positif corona (Covid-19) mingguan sebanyak tiga kali lipat usai libur akhir tahun. Instruksi itu diterbitkan dan diteken langsung oleh Gubernur Nova pada Senin (11/1/2021).
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2021 tentang larangan menyelenggarakan kegiatan pernikahan/perkawinan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan massa.
Penerbitan Instruksi itu, kata Iswanto, juga didasari tindaklanjut terhadap Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Oleh sebab itulah instruksi ini diterbitkan, kita ingin ASN Pemerintah Aceh terlibat langsung dalam penanggulangan virus corona terutama dalam menyikapi tren kasus yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Iswanto.
Iswanto menuturkan, penyebaran penularan Covid-19 dunia kian mengkhawatirkan dan meningkat, seperti di Jepang dan beberapa negara di Eropa. Bahkan sejumlah negara tersebut mulai memberlakukan lockdown. Begitupun dengan Ibu Kota Jakarta, angka kasus kian meningkat.
“Karena itulah, instruksi ini berlaku sebagai upaya untuk menanggulangi dan mencegah Aceh dari gelombang baru penularan Covid-19,” kata Iswanto.
Iswanto menyebutkan, instruksi tersebut berlaku untuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh serta seluruh ASN Pemerintah Aceh, baik yang berstatus PNS maupun tenaga kontrak.
“Instruksi ini kita berlakukan agar ASN Pemerintah Aceh menjadi contoh baik di masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus corona,” kata Iswanto.