• Latest
  • Trending
Instruksi Gubernur: ASN Pemerintah Aceh Dilarang Menggelar dan Hadiri Pesta Perkawinan

Instruksi Gubernur: ASN Pemerintah Aceh Dilarang Menggelar dan Hadiri Pesta Perkawinan

11 Januari 2021
KIP Tetapkan Pilkada Aceh, Muda Seudang: Kami Siap Kawal Keberlanjutan Proses Demokrasi untuk 2022

KIP Tetapkan Pilkada Aceh, Muda Seudang: Kami Siap Kawal Keberlanjutan Proses Demokrasi untuk 2022

21 Januari 2021
PSSI Resmi Tunda Liga 1 dan Liga 2 Indonesia

Kompetisi Liga 1 dan 2 Musim 2020-2021 Resmi Dibatalkan

20 Januari 2021
Duh! Oknum PNS Aceh Terciduk Saat Indehoy di Pantai Ulee Lheue

Duh! Oknum PNS Aceh Terciduk Saat Indehoy di Pantai Ulee Lheue

20 Januari 2021
Pimpin Rombongan Antar Makalah Calon Kapolri, Kapolda Aceh Ternyata Seangkatan dengan Komjen Listyo

Pimpin Rombongan Antar Makalah Calon Kapolri, Kapolda Aceh Ternyata Seangkatan dengan Komjen Listyo

20 Januari 2021
AS Kerahkan Pembom Nuklir, Iran Langsung Gelar Latihan Militer Besar-besaran

AS Kerahkan Pembom Nuklir, Iran Langsung Gelar Latihan Militer Besar-besaran

20 Januari 2021
MPU Aceh dan Alim Ulama Sepakat Ikuti Fatwa MUI Soal Vaksin Covid-19 Halal

MPU Aceh dan Alim Ulama Sepakat Ikuti Fatwa MUI Soal Vaksin Covid-19 Halal

19 Januari 2021
Banjir Rendam 5 Kecamatan di Pidie, Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan

Banjir Rendam 5 Kecamatan di Pidie, Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan

19 Januari 2021
Perjalanan Ibadah Haji Belum Ada Kepastian dari Arab Saudi, Menag: Persiapan Tetap Jalan

Perjalanan Ibadah Haji Belum Ada Kepastian dari Arab Saudi, Menag: Persiapan Tetap Jalan

19 Januari 2021
Angkat Tersangka Korupsi Sebagai Pejabat Eselon IV, Ini Penjelasan Pemerintah Aceh

Angkat Tersangka Korupsi Sebagai Pejabat Eselon IV, Ini Penjelasan Pemerintah Aceh

18 Januari 2021
“Predator Pembunuh” Real Madrid- Barcelona Bernama Athletic Bilbao

“Predator Pembunuh” Real Madrid- Barcelona Bernama Athletic Bilbao

18 Januari 2021
Demokrat Minta Revisi UU Pemilu Tidak Ganggu Partai Lokal di Aceh

Demokrat Minta Revisi UU Pemilu Tidak Ganggu Partai Lokal di Aceh

18 Januari 2021

Sepanjang Tahun 2020, 42.213 Pasangan di Aceh Melangsungkan Pernikahan

18 Januari 2021
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Jumat, Januari 22, 2021
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Inforial

Instruksi Gubernur: ASN Pemerintah Aceh Dilarang Menggelar dan Hadiri Pesta Perkawinan

by Redaksi
11 Januari 2021
in Inforial, Kesehatan
Instruksi Gubernur: ASN Pemerintah Aceh Dilarang Menggelar dan Hadiri Pesta Perkawinan

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SinarPost.com, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan instruksi yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Aceh untuk saat ini tidak menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan dan sejenisnya.

Instruksi tersebut didasari atas meningkatnya kasus konfirmasi positif corona (Covid-19) mingguan sebanyak tiga kali lipat usai libur akhir tahun. Instruksi itu diterbitkan dan diteken langsung oleh Gubernur Nova pada Senin (11/1/2021).

BERITATERKAIT

Ribut Hibah 9,6 M untuk 100 OKP, IDeAS: Dana Covid Aceh 2,3 Triliun, Mestinya Ini yang Disorot

Usai Disuntik Vaksin Corona, Nova Imbau Seluruh Masyarakat Aceh Ikuti Vaksinasi

Usai Uji Coba, Gubernur Aceh Akan Beli 6 Unit Bus Listrik Transkoetaradja

Gubernur Aceh Mutasi 16 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2021 tentang larangan menyelenggarakan kegiatan pernikahan/perkawinan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan massa.

Penerbitan Instruksi itu, kata Iswanto, juga didasari tindaklanjut terhadap Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Oleh sebab itulah instruksi ini diterbitkan, kita ingin ASN Pemerintah Aceh terlibat langsung dalam penanggulangan virus corona terutama dalam menyikapi tren kasus yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Iswanto.

Iswanto menuturkan, penyebaran penularan Covid-19 dunia kian mengkhawatirkan dan meningkat, seperti di Jepang dan beberapa negara di Eropa. Bahkan sejumlah negara tersebut mulai memberlakukan lockdown. Begitupun dengan Ibu Kota Jakarta, angka kasus kian meningkat.

“Karena itulah, instruksi ini berlaku sebagai upaya untuk menanggulangi dan mencegah Aceh dari gelombang baru penularan Covid-19,” kata Iswanto.

Iswanto menyebutkan, instruksi tersebut berlaku untuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh serta seluruh ASN Pemerintah Aceh, baik yang berstatus PNS maupun tenaga kontrak.

“Instruksi ini kita berlakukan agar ASN Pemerintah Aceh menjadi contoh baik di masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus corona,” kata Iswanto.

Tags: Covid-19Gubernur AcehKasus Corona di AcehPesta Perkawinan
Share313Tweet196Send
Previous Post

Gubernur Aceh Mutasi 16 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Next Post

Kritikus Minta Presiden Donald Trump Dipenjara Karena Hasut Kerusuhan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

MPU Aceh dan Alim Ulama Sepakat Ikuti Fatwa MUI Soal Vaksin Covid-19 Halal

MPU Aceh dan Alim Ulama Sepakat Ikuti Fatwa MUI Soal Vaksin Covid-19 Halal

19 Januari 2021
Respon Raffi Ahmad Langgar Prokes, DPR: Perilaku Sangat Tidak Terpuji

Respon Raffi Ahmad Langgar Prokes, DPR: Perilaku Sangat Tidak Terpuji

15 Januari 2021
Usai Disuntik Vaksin Corona, Nova Imbau Seluruh Masyarakat Aceh Ikuti Vaksinasi

Usai Disuntik Vaksin Corona, Nova Imbau Seluruh Masyarakat Aceh Ikuti Vaksinasi

15 Januari 2021
Penerbitan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 Masih Menunggu Ketetapan Fatwa MUI

Ini 14 Kriteria Masyarakat yang Tidak Boleh Diberi Vaksin Sinovac

14 Januari 2021
Next Post
Presiden Amerika Donald Trump Resmi Dimakzulkan DPR

Kritikus Minta Presiden Donald Trump Dipenjara Karena Hasut Kerusuhan

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • KIP Tetapkan Pilkada Aceh, Muda Seudang: Kami Siap Kawal Keberlanjutan Proses Demokrasi untuk 2022
  • Kompetisi Liga 1 dan 2 Musim 2020-2021 Resmi Dibatalkan
  • Duh! Oknum PNS Aceh Terciduk Saat Indehoy di Pantai Ulee Lheue
  • Pimpin Rombongan Antar Makalah Calon Kapolri, Kapolda Aceh Ternyata Seangkatan dengan Komjen Listyo
  • AS Kerahkan Pembom Nuklir, Iran Langsung Gelar Latihan Militer Besar-besaran
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In