• Latest
  • Trending
Sekjen MUI: Habib Rizieq Tokoh Fenomenal, Sulit Cari Tandingan untuk Masalah Nahi Mungkar

Habib Rizieq Tersangka, Pakar Hukum: Penegakan Hukum yang Tebang Pilih

10 Desember 2020
Resmikan KUA Badar Aceh Tenggara, Kakanwil Kemenag Aceh: KUA Ujung Tombak Pelayanan Masyarakat

Resmikan KUA Badar Aceh Tenggara, Kakanwil Kemenag Aceh: KUA Ujung Tombak Pelayanan Masyarakat

23 Januari 2021
132.000 Lebih Tenaga Kesehatan Telah Disuntik Vaksin COVID-19

132.000 Lebih Tenaga Kesehatan Telah Disuntik Vaksin COVID-19

23 Januari 2021
Hasil MotoGP Spanyol: Quartararo Juara, Marquez dan Rossi Crash

Kalender Balap MotoGP 2021 Berubah, Seri Argentina dan AS Ditunda, Indonesia Masih Cadangan

23 Januari 2021
Ucapkan Selamat Natal, Menag Yaqut: Semoga Kehidupan Damai Indonesia Tetap Terjaga

Menteri Agama Minta Operasional UIII Dimulai September 2021

23 Januari 2021
Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Pesantren Serambi Mekkah Aceh Barat

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Pesantren Serambi Mekkah Aceh Barat

22 Januari 2021
Bom Kembar Tewaskan 32 Orang di Baghdad, ISIS Klaim Bertanggung Jawab

Bom Kembar Tewaskan 32 Orang di Baghdad, ISIS Klaim Bertanggung Jawab

22 Januari 2021
DPR Serahkan Surat Persetujuan Pergantian Kapolri ke Presiden, Pelantikan Sebelum 30 Januari

DPR Serahkan Surat Persetujuan Pergantian Kapolri ke Presiden, Pelantikan Sebelum 30 Januari

22 Januari 2021
PNS dan Pegawai Kontrak Dilarang Keras di Warkop, Ketahuan Sanksi Berat Menanti

Awasi Pelanggaran Syariat, Aminullah Minta WH Gencarkan Razia di Cafe dan Lokasi Wisatai

22 Januari 2021
Mahasiswa Tuntut Transparansi Dana Hibah OKP, Ini Kata Karo Humpro Setda Aceh

Mahasiswa Tuntut Transparansi Dana Hibah OKP, Ini Kata Karo Humpro Setda Aceh

22 Januari 2021
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana John Kei

Kasus Raffi Ahmad Dihentikan, Polda Metro Jaya: Tak Terbukti Melanggar!

22 Januari 2021
KIP Tetapkan Pilkada Aceh, Muda Seudang: Kami Siap Kawal Keberlanjutan Proses Demokrasi untuk 2022

KIP Tetapkan Pilkada Aceh, Muda Seudang: Kami Siap Kawal Keberlanjutan Proses Demokrasi untuk 2022

21 Januari 2021
PSSI Resmi Tunda Liga 1 dan Liga 2 Indonesia

Kompetisi Liga 1 dan 2 Musim 2020-2021 Resmi Dibatalkan

20 Januari 2021
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Sabtu, Januari 23, 2021
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Habib Rizieq Tersangka, Pakar Hukum: Penegakan Hukum yang Tebang Pilih

by Redaksi
10 Desember 2020
in Hukum, Sorotan Publik
Sekjen MUI: Habib Rizieq Tokoh Fenomenal, Sulit Cari Tandingan untuk Masalah Nahi Mungkar

Habib Rizieq Shihab. (Foto: Detik.com)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SinarPost.com, Jakarta – Pakar Hukum sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Suteki angkat bicara atas penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/12/2020).

Suteki menuturkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian memiliki kebijakan diskresi yang kadang bisa membuat Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (No Enforcement of Law).

BERITATERKAIT

Bareskrim Polri Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Tes Swab RS UMMI

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Akan Dikawal 1.610 Personel Gabungan

Peserta Aksi 1812 Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Ketum PA 212: Itu Penyusup

Peserta Aksi 1812 Bawa Samurai, 2 Anggota Polisi Terluka

“Misal dalam kasus Habib Rizieq. Status Habib Rizieq jadi tersangka untuk tiga sangkaan adanya pelanggaran Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 160 KUHP dan ketidakpatuhan terhadap pejabat negara. Kita mendapatkan non equality before the law. Itu yang disebut diskriminasi. Penegakan hukum yang ambyar atau tebang pilih,” ujar Suteki dalam webinar yang digelar oleh KAMI dan FAPI bertajuk Pelanggaran HAM dan Demokrasi di Era Reformasi, Kamis (10/11/2020).

Dia mencontohkan kerumunan kampanye putra Presiden Jokowi di Solo seolah dibiarkan dan tidak ada yang mempermasalahkan. Sebaliknya, perayaan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq terus dipersoalkan.

“Dengan demikian saya mengendus boleh jadi industri kejam penegakan hukum telah berdiri. Pertimbangan utama mengenai untung rugi,” ucapnya.

Sumber : Sindonews.com

Tags: Guru Besar UndipHabib RizieqHabib Rizieq TersangkaPakar Hukum
Share207Tweet130Send
Previous Post

Azerbaijan Rayakan Kemenangan atas Nagorno-Karabakh, Erdogan Ikut Hadir

Next Post

Alhamdulillah! Tahanan Satpol PP-WH Aceh Asal Nias Masuk Islam

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana John Kei

Kasus Raffi Ahmad Dihentikan, Polda Metro Jaya: Tak Terbukti Melanggar!

22 Januari 2021
Polisi Ringkus Pelaku Begal di Aceh Utara

Polisi Ringkus Pelaku Begal di Aceh Utara

15 Januari 2021
Ternyata Bandar Sabu 200 Kg yang Ditangkap di Banda Aceh Koleksi Satwa Liar Dilindungi

Ternyata Bandar Sabu 200 Kg yang Ditangkap di Banda Aceh Koleksi Satwa Liar Dilindungi

14 Januari 2021
Gubernur Aceh Harus Tegas Terhadap Pelaksanaan Qanun LKS

Gubernur Aceh Harus Tegas Terhadap Pelaksanaan Qanun LKS

12 Januari 2021
Next Post
Alhamdulillah! Tahanan Satpol PP-WH Aceh Asal Nias Masuk Islam

Alhamdulillah! Tahanan Satpol PP-WH Aceh Asal Nias Masuk Islam

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Resmikan KUA Badar Aceh Tenggara, Kakanwil Kemenag Aceh: KUA Ujung Tombak Pelayanan Masyarakat
  • 132.000 Lebih Tenaga Kesehatan Telah Disuntik Vaksin COVID-19
  • Kalender Balap MotoGP 2021 Berubah, Seri Argentina dan AS Ditunda, Indonesia Masih Cadangan
  • Menteri Agama Minta Operasional UIII Dimulai September 2021
  • Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Pesantren Serambi Mekkah Aceh Barat
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In