SinarPost.com, Jakarta – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak terima penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Yaqut lantas melawan KPK dengan menempuh upaya hukum berupa praperadilan.
Yaqut mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (10/2/2026). Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam praperadilan itu, Yaqut bertindak selaku pemohon gugatan dan termohonnya ialah KPK cq Pimpinan KPK. Dari jadwal yang tertera, sidang perdana gugatan Yaqut ini bakal dijadwalkan pada Selasa (24/2/2026). Sidang akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jaksel.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka.
Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK mengendus ratusan travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
Sumber : Republika





