Garda NKRI Aceh : Qanun Tentang Korupsi Lebih Penting Ketimbang Poligami

Muzammil ( Ketua Garda NKRI Aceh )

Sinarpost.com. Banda Aceh – Ketua Garda NKRI Aceh, Muzammil menilai Qanun Hukum Keluarga yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tentang poligami di Aceh belum menjadi solusi untuk keseluruhan masalah yang ada di aceh saat ini

“Bukan kami tidak mendukung Qanun tentang hukum keluarga dan Poligami, tapi Qanun Ini sama sekali tidak berdampak besar bagi pembangunan dan penerapan syariat Aceh” ungkap Ketua DPD Garda NKRI Aceh kepada media ini melalui rilis berita pada Rabu, (10/07/2019)

Menurutnya, dari pada menyusun Qanun tersebut, Alangkah baiknya DPRA menyusun Qanun-qanun yang lebih berguna bagi penegakan syariat Islam dan pembangunan di Aceh.

Ia pun mencontohkan Qanun Tentang Kurupsi yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, namun tidak ada kejalasan hingga saat ini.

” Kenapa tidak fokus kepada Qanun yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi yang sangat lebih berdampak untuk pembangunan di Aceh, apalagi seperti kita ketahui bahwa Aceh memiliki Angka kemiskinan yang masih tinggi, angka stunting malah menduduki peringkat tiga nasional. Jika ingin tegakkan syariat Islam, hal-hal begini yang mestinya menjadi prioritas dicarikan solusi.” Ujar Muzammil

“Bukankah korupsi masih merajalela di Aceh? Bukankah perilaku koruptif sangat bertentangan dengan syariat Islam? Mengapa mereka diam saja menyaksikan perilaku yang jelas-jelas merugikan dunia dan akhirat? kenapa DPRA tidak memikirkan hal-hal riskan seperti ini ? Apa semua orang-orang di DPRA itu memiliki otak kawin ?” Kata Muzammil yang juga pengurus PKC PMII Aceh ini.

Masih kata Muzammil, ” Hari ini Dana Otsus sudah puluhan triliun masuk ke Aceh , tapi belum berdampak apa-apa untuk kemajuan dan kesejahteraan Aceh sendiri, seharusnya dengan anggaran dan regulasi yang di miliki Aceh saat ini, Aceh bisa menjadi provinsi paling maju di Indonesia” ungkapnya.

“masih banyak pekerjaan yang lebih penting yang harus di fikirkan untuk pembangunan Oleh pemerintah Aceh baik eksekutif dan legislatif, dengan adanya UUPA, dan Syariah Islam harusnya menjadi solusi atas persoalan hidup rakyat Aceh” tutupnya.(ab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *