DPRA dan DPRK se-Aceh Siap Ambil Langkah Referendum Jika Pusat Abaikan MoU Helsingki

Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cage memimpin konferensi pers usai melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi A DPRK Kabupaten/Kota se Aceh, Rabu (19/6/2019).

SINARPOST.COM, BANDA ACEH | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Rabu (19/6/2019) melakukan pertemuan dengan para pimpinan Komisi A DPRK kabupaten/kota se Aceh. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRA itu membahas tentang nasib MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang hingga saat ini beberapa poin penting masih berada di persimpangan jalan alias belum direalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI).

Seperti diketahui perjanjian damai yang tercapai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia atau dikenal dengan MoU Helsinki telah berusia 14 tahun. Namun hingga saat ini butir-butir MoU Helsinki yang termanifestasi dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) belum sepenuhnya terealisasi. Pemerintah pusat seperti telah mengabaikan beberapa butir MoU Helsingki dan UUPA.

Ketua Komisi I DPRA Azhari Cage saat memimpin rapat mengatakan, DPRA mengundang pimpinan DPRK dan Komisi A seluruh kabupaten/kota di Aceh untuk membicarakan langkah-langkah politik dalam menuntut Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan janjinya yang termaktub dalam MoU Helsinki dan UUPA. Menurut Azhari, Aceh hari ini perlu mengambil langkah-langkah kongkrit untuk mendesak Pemerintah Pusat agar segera menepati janjinya merealisasikan seluruh butir-butir MoU Helsinki.

“Hari ini Komisi I DPRA mengundang saudara-saudara pimpinan DPRK Kabupaten/Kota se Aceh untuk menyamakan persepsi tentang masa depan Aceh seperti yang tertuang dalam MoU Helsinki dan UUPA. Seperti kita ketahui, sampai saat ini masih banyak poin penting dari perjanjian tersebut belum direalisasikan oleh Pemerintah Pusat. Kita tidak ingin dikhianati lagi Pemerintah Indonesia, oleh karenanya kita harus sama-sama bergerak untuk kepentingan Bangsa Aceh kedepannya,” kata Azhari Cage, yang didampingi Ketua Banleg Abdullah Saleh dan Anggota Komisi I lainnya.

Sebelumnya DPRA juga telah membentuk Tim Kajian dan Advokasi MoU Hesinki dan UUPA dengan tujuan untuk mengkaji konsistensi norma-norma dalam konteks Hukum Ketatanegaraan secara umum di Indonesia maupun Internasional, pengertian Gramatikal dari teks MoU Helsinki secara historis dan sosiologis, serta tingkat implementasi dan implikasi dari MoU Helsinki dan UUPA tersebut.

Tujuan lain dari pembentukan Tim Kajian dan Advokasi MoU dan UUPA tersebut adalah untuk menemukan dan menformulasikan kebijakan-kebijakan dalam menyelesaikan hambatan-hambatan dari pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA, dalam rangka mewujudkan jiwa dan semangat perdamaian yang berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, DPRA dan Komisi A DPRK Kabupaten/Kota se Aceh juga menyepakati tiga rekomendasi penting yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Rekomendasi tersebut berisi tuntutan realisasi MoU Helsinki dan UUPA. Bila tuntutan tersebut tidak ditanggapi oleh Jakarta, maka DPRA dan DPRK se Aceh siap mengambil langkah-langkah konkrit untuk melaksanakan referendum seperti yang telah disampaikan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf alias Mualem.

Adapun tiga rekomendasi penting yang disepakati dalam pertemuan tersebut, yaitu:

  1. Komisi A DPRK Kabupaten/Kota perlu mengadakan paripurna untuk mengeluarkan keputusan mendesak Pemerintah Pusat untuk menuntaskan implementasi MoU Helsinki dan UUPA. Jika MoU Helsinki dan UUPA tidak dituntaskan segera, maka kami akan mengambil langkah-langkah kongkrit untuk melaksanakan referendum.
  1. Komisi I DPR Aceh perlu mengadakan dengar pendapat dengan tokoh-tokoh Aceh yang melibatkan seluruh elemen.
  2. Mendesak Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk membentuk Badan Percepatan, Penyelesaian dan Implementasi UUPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *