SinarPost.com, Banda Aceh – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya mencari sumber-sumber lapangan migas baru serta menarik investor untuk mengelola blok-blok yang telah terminasi di Aceh.
Nasri menyebutkan bahwa selama satu tahun menjabat, BPMA telah berhasil menarik minat investor terhadap tiga blok migas strategis di wilayah paling barat Sumatra itu.
“BPMA terus berusaha mencari sumber-sumber lapangan baru, mencari investor-investor baru, Alhamdulillah selama 1 tahun saya menjabat sebagai Kepala BPMA, sudah 3 blok ada peminatnya, blok terminasi,” ujar Nasri di Banda Aceh, Kamis (2/4/2026).
Blok pertama yang diminati investor adalah bekas wilayah kerja milik Repsol di Andaman I yang berada di atas wilayah Pidie Jaya dan Bireuen.
Selanjutnya, blok kedua adalah bekas Zaratex di wilayah Lhokseumawe yang telah menarik minat kerja sama antara perusahaan lokal dan asing.
“Kedua, blok bekas Zaratex di Blok Lhokseumawe, itu sudah diminati oleh perusahaan Aceh bernama PT Energi Hijau Biru bekerja sama dengan perusahaan Malaysia Barakah Petroleum Malaysia,” jelasnya.
Sementara itu, Nasri menegaskan bahwa keberhasilan paling signifikan adalah terkait pengelolaan bekas blok South Block A (SBA) yang sempat menjadi polemik.
Ia menjelaskan bahwa saat blok tersebut terminasi pada 2023, pemerintah pusat langsung menetapkannya sebagai open area tanpa terlebih dahulu menawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang dalam hal ini adalah PT Pembangunan Aceh (PEMA).
“Awalnya saat blok ini terminasi tahun 2023, langsung oleh kementerian menjadikannya open area, padahal sesuai PP 23, semua blok terminasi ataupun blok yang habis masa berlaku ditawarkan dulu ke BUMD, tapi zaman itu tidak ada penawaran itu, sehingga PEMA tidak tahu informasinya,” paparnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, wilayah Meuseuraya yang mencakup South Block A dan Meuligoe sempat ditetapkan dengan operator join study oleh Kementerian melalui penunjukan PT Putra Indo Manunggal.
Namun pada 2025, PT PEMA juga menyatakan minat untuk mengelola blok SBA, sehingga terjadi tumpang tindih kebijakan.
Melihat hal tersebut, BPMA di bawah kepemimpinan Nasri melakukan upaya pelurusan kebijakan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ketika saya menjabat kepala, ini saya luruskan, kita kembalikan sesuai PP 23, Blok SBA ini kita tawarkan ke BUMD yaitu PT PEMA dulu sebelum dijadikan open area,” katanya.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Direktorat Jenderal Migas mengeluarkan keputusan terbaru.
“Alhamdulillah 25 Maret 2026 kemarin, sudah keluar surat Dirjen Migas bahwa blok Meuseuraya tetap, tapi Blok SBA dikeluarkan dari Meuseuraya. Alhamdulillah berhasil. Ketika BPMA berhasil mengeluarkan SBA dari Meuseuraya, bahwa kita sudah mengembalikan hak BUMD,” pungkasnya.
Laporan : Muhammad Fadhil





