Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Input Data Suara Pemilu ke Situng

Bawaslu RI dalam sidang yang digelar Kamis (16/5/2019) memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data suara pemilu ke Situng.

SINARPOST.COM, JAKARTA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat pada Pemilu 2019.

Bawaslu dalam sidang tersebut juga memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.

“KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng,” kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Selain itu, Bawaslu memutuskan KPU terbukti melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat. “KPU secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat,” sebut Abhan.

Jadi Pegangan BPN

Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi terkait putusan Bawaslu RI yang memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedud situng. BPN, kata Dasco telah menerima putusan tersebut. 

“Pada hari ini BPN Prabowo-Sandi telah selesai menerima putusan,” kata Dasco saat di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dasco mengatakan, KPU harus memperbaiki tata cara menginput data dalam Situng, termasuk perbaikan formulir C1. Perbaikan itu harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan. “Dalam tiga hari itu harus diperbaiki oleh KPU,” ujarnya.

Selanjutnya, Dasco mengatakan, perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu, baik Situng maupun lembaga survei hitung cepat, dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terjadi. Ia mengatakan, hasil putusan Bawaslu tersebut sangat penting bagi BPN untuk mengambil langkah berikutnya di Pemilu 2019.

“Keputusan Bawaslu ini sangat penting bagi BPN untuk ambil langkah selanjutnya menyikapi suara,” katanya.

[Sumber : Kompas]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *