SINARPOST.COM, BANDA ACEH | Kelakuan remaja sekarang banyak yang aneh-aneh dan tergolong nekat. Entah tidak berpikir panjang atau memang sama sekali tidak memahami resiko yang akan dihadapinya dibalik aksi nekat melanggar hukum.
Baru-baru ini ada satu kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang pemuda tanggung di Pidie Jaya, Aceh. Aksi pemuda ini mungkin berkaitan dengan cinta. Seperti di film-film, akibat cinta tak direstui maka dua sejoli memilih jalan sendiri dengan kabur dari rumah agar tetap bisa bergandengan bersama. Namun kasus yang yang terjadi di Pidie Jaya, entah berkaitan suka sama suka, cinta tak direstui, atau memang pemuda tanggung itu yang ‘kegatalan’ ingin membawa kabur anak gadis orang. Apapun alasannya, yang jelas pemuda itu haru berurusan dengan hukum.
Kasus membawa lari anak gadis orang yang masih dibawah umur di Pidie Jaya ini dilakukan oleh KF (19), warga Gampong Tampui Kecamatan Trienggadeng. Mungkin saat ini KF sudah mendekam di balik jeruji besi kalau tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan. KF sendiri diamankan ke Mapolsek Meureudu pada Minggu (19/05/2019) lalu.
KF diamankan Petugas Kepolisian Sektor Meureudu karena tuduhan telah membawa lari anak perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga (15), warga kabupaten setempat, pada Minggu (3/3/2019) sekira pukul 15.00 Wib. Kejadian tersebut diketahui petugas saat ibu korban mendatangi Polsek Meureudu guna melaporkan atau mengadukan kasus kehilanganan anaknya yang dibawa kabur KF pada Minggu (3/3/2019).
Kemudian pada Sabtu (18/05/2019), orang tua korban melihat anaknya bersama pelaku sedang berada di Lapangan Bola Kecamatan Meureudu. Lalu dengan meminta bantuan kepada para perangkat gampong setempat, KF beserta anaknya (korban) setelah diamankan warga dibawa ke Meunasah Gampong Meuraksa Kecamatan Meureudu. Kemudian pada Minggu (19/5/2019) sekira pukul 01.00 WIB, tim opsnal Polsek Meureudu menuju ke TKP untuk mengamankan KF dan membawanya ke Mapolsek Meureudu.
KF kepada petugas mengatakan bahwa dirinya menjemput korban dikediaman ibu kandung korban tanpa izin dengan menggunakan sepeda motor (sepmor), lalu menuju Kemukiman Cubo Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya dan Menginap di salah satu rumah warga di sana selama 3 (tiga) hari. Setelah itu, pelaku membawa Bunga ke Dusun Titi Putih Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Uatara selama lebih kurang 1 (satu) bulan dengan menumpang Bus Umum dari Kecamatan Panteraja.
“Selama bersama di Dusun Titi Putih Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pelaku sempat melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) Kali, sementara hubungan status keduanya belum menikah. Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 332 KUHP,” demikian ungkap Kapolsek Meureudu AKP Aditia Kusuma, SIK, dikutip dari laman Polres Pidie, Minggu (26/5/2019).
.