SINARPOST.COM, MEDAN | Polda Sumut melalui Polres Langkat, meringkus RM alias Riki (17), remaja asal Desa Kampung Payong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.
RM diringkus petugas saat menggelar razia di depan pos lantas jalan lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di lingkungan Karya Bukit Satu Kelurahan Tangkagan Durian Kecamatan Brandan Barat.
Penangkapan pemuda asal Aceh Utara tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk melalui Kepala Kepolisian Pangkalan Brandan, Iptu Dahnial Saragih, di Pangkalan Brandan, Jumat (29/3/2019). RM diringkus sekira pukul 03.00 WIB.
Dari tangan RM, polisi berhasil mengamankan enam bal ganja yang diperkirakan seberat lima kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone di tangan tersangka.
Dahnial Saragih menjelaskan, penangkapan ini berawal saat petugasnya di lapangan mendapatkan informasi tersangka yang mengemudikan sepeda motor yamaha vixion warna merah BL 4917 PAD menuju arah Medan, membawa ganja dalam tasnya yang berwarna merah.
“Petugas lalu melakukan razia yang melintas dari arah Aceh menuju Medan, tepat di tempat kejadian perkara sepeda motor tersebut kita hentikan serta memeriksa barang bawaannya,” ungkap Saragih, mengutip dari portal berita resmi Polda Sumut.
“Dari dalam tas warna merah yang disandang tersangka ini ditemukanlah ganja sebanyak enam bungkus seberat lima kilogram,” tambahnya.
Kapolsek juga menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka ini mengakui ganja tersebut hendak dibawanya ke Medan, dimana pembelinya sudah ada.
Akibat ulahnya, tersangka RM akan dijerat dengan pasal 115 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.