SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sepakat untuk segera memparipurnakan rancangan qanun (Raqan) retribusi IMB.
Kesepakatan itu mencuat dalam rapat Banmus yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah di ruang rapat lantai tiga kantor setempat, Kamis (29/8/2019).
Dalam rapat tersebut selain Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, juga turut dihadiri anggota Banmus lainya Sabri Badruddin, Bunyamin, Tgk. Azhar, Irwansyah dan Syarifah Munirah.
Arif Fadillah menyebutkan, rancangan qanun ini harus diselesaikan sebelum pelantikan dewan kota baru yang dijadwalkan akan berlangsung pada 11 September mendatang.
“Qanun ini sebagai kado terakhir dewan periode 2014-2019, dan kita berharap bisa bermanfaat bagi warga kota Banda Aceh,” ucap Arif Fadillah.
Dia juga menambahkan bahwa DPRK pada intinya selalu mendukung apa yang sudah dilakukan dari Komisi C. “Oleh karena itu, insya Allah Jum’at malam akan dibawa ke paripurna. Mudah-mudahan dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
“Raqan Retribusi IMB menjadi kado terindah bagi warga Kota Banda Aceh dari dewan periode 2014-2019,” tutup Arif Fadillah yang diamini para anggota Banmus.