SinarPost.com, Banda Aceh – Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, menyampaikan tanggapannya atas pemberitaan media terkait adanya tersangka korupsi berinisial SA yang diangkat sebagai Pejabat Eselon IV di lingkungan Pemerintah Aceh, beberapa hari lalu.
Berdasarkan pemberitaan media, SA merupakan tersangka kasus korupsi yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait pembangunan jalan Muara Situlen – Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) dengan anggaran Rp11,6 miliar. Dalam kasus ini, SA ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Terkait hal tersebut, Iskandar menyebutkan bahwa Tim Penilai Kinerja PNS Aceh dalam proses pengangkatan dan pemberhentian PNS pada Jabatan Struktural mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan turunannya.
Dikatakan Iskandar, pada pasal 72 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilaian kinerja PNS pada instansi pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
“Saat pelantikan yang salah satunya adalah adalah SA, pejabat eselon IV (pengawas) Tim Baperjakat tidak mendapatkan informasi apapun. Sehingga saudara SA tetap dipertimbangkan sebagaimana PNS lainnya. Adapun proses seleksi terhadap seluruh pejabat yang akan dilantik, termasuk SA, telah melewati berbagai tahapan dan proses yang panjang,” kata Iskandar dalam keterangan tertulis sebagaimana dirilis Biro Humas Pemerintah Aceh, Senin (18/1/2021).
“Jika lebih dini diketahui maka tim akan mengeluarkan nama yang bersangkutan dari proses pembahasan. Informasi penetapan tersangka oleh tim Baperjakat didapat melalui informasi media,” sebut Iskandar.
Selanjutnya, sambung dia, saat mendapatkan informasi itu, tim segera mengevaluasi kembali penetapan yang bersangkutan pada jabatan yang dilantik tanggal 11 Januari 2021 melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Aceh, kata Iskandar, berterimakasih kepada semua pihak terutama media yang telah menginformasikan hal ini demi penyelenggaraan pemerintahan aceh yang bersih, adil dan melayani.
“Hasil evaluasi kita, yang bersangkutan langsung diberhentikan karena ini terkait dengan integritas, yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya selama ini,” ucap Iskandar.
“Pemberhentian SA juga dilakukan sekaligus untuk memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk fokus menyelesaikan proses hukum. Keputusan pemberhentian yang bersangkutan langsung ditandatangani oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Keputusan Gubernur Aceh,” demikian pungkas Iskandar.