• Latest
  • Trending
Angkat Tersangka Korupsi Sebagai Pejabat Eselon IV, Ini Penjelasan Pemerintah Aceh

Angkat Tersangka Korupsi Sebagai Pejabat Eselon IV, Ini Penjelasan Pemerintah Aceh

18 Januari 2021
Skandal Barcagate: Eks Presiden Barcelona Josep Maria Bartomeu Diciduk Polisi

Skandal Barcagate: Eks Presiden Barcelona Josep Maria Bartomeu Diciduk Polisi

1 Maret 2021
Gubernur Aceh Deklarasikan Pilah Sampah Sebagai Bahan Baku Ekonomi

Gubernur Aceh Deklarasikan Pilah Sampah Sebagai Bahan Baku Ekonomi

1 Maret 2021
Polresta Banda Aceh Akan Merazia Kendaraan Knalpot Brong

Polresta Banda Aceh Akan Merazia Kendaraan Knalpot Brong

1 Maret 2021
Fraksi PKS Minta Perpres Legalisasi Minuman Keras Segera Dibatalkan

Fraksi PKS Minta Perpres Legalisasi Minuman Keras Segera Dibatalkan

1 Maret 2021
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Gaza

Israel Tuduh Iran Dibalik Ledakan Kapalnya, Gempur Suriah Sebagai Balasan

1 Maret 2021
Ditabrak Bus Sempati Star, Kakek 85 Tahun Meninggal Dunia

Ditabrak Bus Sempati Star, Kakek 85 Tahun Meninggal Dunia

1 Maret 2021
Periksa Lagi Abu Janda, Polri Pastikan Selesaikan Setiap Kasus Secara Profesional

Polri Siapkan Sanksi Bagi Anggota yang ke Tempat Hiburan Malam dan Mabuk-Mabukan

1 Maret 2021
Mantan Kepala Kesbangpol Aceh Nasir Zalba Tutup Usia

Mantan Kepala Kesbangpol Aceh Nasir Zalba Tutup Usia

1 Maret 2021
ASN Kemenag Aceh Dituntut Miliki Kecerdasan Struktur dan Budaya

ASN Kemenag Aceh Dituntut Miliki Kecerdasan Struktur dan Budaya

1 Maret 2021
Virtual Police, Masyarakat yang Ditegur Segera Hapus Postingan di Medsos

Virtual Police, Masyarakat yang Ditegur Segera Hapus Postingan di Medsos

1 Maret 2021
Punya Tiga Potensi, Kemenag Upayakan Kemandirian Ekonomi Pesantren

Punya Tiga Potensi, Kemenag Upayakan Kemandirian Ekonomi Pesantren

1 Maret 2021
18 Demonstran Kembali Tewas, Dunia Kutuk Tindakan Keras Pasukan Myanmar

18 Demonstran Kembali Tewas, Dunia Kutuk Tindakan Keras Pasukan Myanmar

1 Maret 2021
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Selasa, Maret 2, 2021
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Politik

Angkat Tersangka Korupsi Sebagai Pejabat Eselon IV, Ini Penjelasan Pemerintah Aceh

by Redaksi
18 Januari 2021
in Politik
Angkat Tersangka Korupsi Sebagai Pejabat Eselon IV, Ini Penjelasan Pemerintah Aceh

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SinarPost.com, Banda Aceh – Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, menyampaikan tanggapannya atas pemberitaan media terkait adanya tersangka korupsi berinisial SA yang diangkat sebagai Pejabat Eselon IV di lingkungan Pemerintah Aceh, beberapa hari lalu.

Berdasarkan pemberitaan media, SA merupakan tersangka kasus korupsi yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait pembangunan jalan Muara Situlen – Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) dengan anggaran Rp11,6 miliar. Dalam kasus ini, SA ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

BERITATERKAIT

Gelar Diskusi Publik, Muda Seudang: Tidak Ada Alasan untuk Menolak Pilkada Aceh 2022

Pemerintah Aceh dan Pemkot Banda Aceh Tuntaskan “Sengketa” Aset di Gedung KPK

Nova Tegaskan Pemerintah Aceh Komit Dukung Pelaksanaan PORA ke XIV di Pidie

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Pesantren Serambi Mekkah Aceh Barat

Terkait hal tersebut, Iskandar menyebutkan bahwa Tim Penilai Kinerja PNS Aceh dalam proses pengangkatan dan pemberhentian PNS pada Jabatan Struktural mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan turunannya.

Dikatakan Iskandar, pada pasal 72 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilaian kinerja PNS pada instansi pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.

“Saat pelantikan yang salah satunya adalah adalah SA, pejabat eselon IV (pengawas) Tim Baperjakat tidak mendapatkan informasi apapun. Sehingga saudara SA tetap dipertimbangkan sebagaimana PNS lainnya. Adapun proses seleksi terhadap seluruh pejabat yang akan dilantik, termasuk SA, telah melewati berbagai tahapan dan proses yang panjang,” kata Iskandar dalam keterangan tertulis sebagaimana dirilis Biro Humas Pemerintah Aceh, Senin (18/1/2021).

“Jika lebih dini diketahui maka tim akan mengeluarkan nama yang bersangkutan dari proses pembahasan. Informasi penetapan tersangka oleh tim Baperjakat didapat melalui informasi media,” sebut Iskandar.

Selanjutnya, sambung dia, saat mendapatkan informasi itu, tim segera mengevaluasi kembali penetapan yang bersangkutan pada jabatan yang dilantik tanggal 11 Januari 2021 melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Aceh, kata Iskandar, berterimakasih kepada semua pihak terutama media yang telah menginformasikan hal ini demi penyelenggaraan pemerintahan aceh yang bersih, adil dan melayani.

“Hasil evaluasi kita, yang bersangkutan langsung diberhentikan karena ini terkait dengan integritas, yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya selama ini,” ucap Iskandar.

“Pemberhentian SA juga dilakukan sekaligus untuk memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk fokus menyelesaikan proses hukum. Keputusan pemberhentian yang bersangkutan langsung ditandatangani oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Keputusan Gubernur Aceh,” demikian pungkas Iskandar.

Tags: Pejabat Eselon IVPejabat Pemerintah AcehPemerintah AcehTersangka Korupsi
Share204Tweet128Send
Previous Post

"Predator Pembunuh" Real Madrid- Barcelona Bernama Athletic Bilbao

Next Post

Perjalanan Ibadah Haji Belum Ada Kepastian dari Arab Saudi, Menag: Persiapan Tetap Jalan

Related Posts

Fraksi PKS Minta Perpres Legalisasi Minuman Keras Segera Dibatalkan

Fraksi PKS Minta Perpres Legalisasi Minuman Keras Segera Dibatalkan

1 Maret 2021
Prihatin Korban Terus Berjatuhan, Indonesia Minta Aparat Myanmar Tahan Diri

Prihatin Korban Terus Berjatuhan, Indonesia Minta Aparat Myanmar Tahan Diri

28 Februari 2021
Jabat Ketua Umum, AHY Siap Jalankan 10 Program Partai Demokrat

Demokrat: Kader Daerah Marah Atas Rencana Kudeta AHY

28 Februari 2021
Senator Aceh Sesalkan Penghentian Operasi Bandara Cut Ali Aceh Selatan

Senator Aceh Sesalkan Penghentian Operasi Bandara Cut Ali Aceh Selatan

26 Februari 2021
Next Post
Perjalanan Ibadah Haji Belum Ada Kepastian dari Arab Saudi, Menag: Persiapan Tetap Jalan

Perjalanan Ibadah Haji Belum Ada Kepastian dari Arab Saudi, Menag: Persiapan Tetap Jalan

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Skandal Barcagate: Eks Presiden Barcelona Josep Maria Bartomeu Diciduk Polisi
  • Gubernur Aceh Deklarasikan Pilah Sampah Sebagai Bahan Baku Ekonomi
  • Polresta Banda Aceh Akan Merazia Kendaraan Knalpot Brong
  • Fraksi PKS Minta Perpres Legalisasi Minuman Keras Segera Dibatalkan
  • Israel Tuduh Iran Dibalik Ledakan Kapalnya, Gempur Suriah Sebagai Balasan
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In