Iklan Sinar Post

Anggota DPRA dari Partai Aceh Dukung Penuh Wacana Referendum

Tgk Khalidi, Anggota DPRA dari Partai Aceh.

SINARPOST.COM, BANDA ACEH | Dukungan terhadap wacana referendum jilid II Aceh yang dilontarkan oleh mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Aceh (PA) dan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Muzakir Manaf terus mengalir.

Masyarakat Aceh yang melihat situasi nasional mulai tidak stabil, dimana keadilan dan demokrasi di Indonesia yang tidak jelas, mulai menyuarakan dukungan terhadap referendum jilid II.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh, Tgk Khalidi dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap wacana referendum seperti yang disampaikan ketua umum partainya, Muzakir Manaf. Menurutnya, referendum merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dalam memberikan hak politik.

“Saya sangat setuju dengan wacana referendum jilid II di Aceh seperti yang disuarakan Mualem (Muazakir Manaf). Referendum adalah bagian dari mekanisme demokrasi dalam memberikan hak politik. Rakyat Aceh punya hak dalam menentukan masa depannya sendiri. Jadi kita mendukung penuh upaya politik Aceh lewat referendum,” ujar Tgk Khalidi, Selasa (28/5/2019) malam.

Menurut anggota DPRA dari Dapil 9 ini, masyarakat Aceh telah lama menanti pergerakan elit politik Aceh yang mengarah pada refendum, apalagi Pemerintah Indonesia saat ini telah menunjukkan upaya pengkhianatan terhadap perjanjian damai atau MoU Helsingki yang disepakati pada 15 Agustus 2005 silam antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia.

“Bila kebijakan pusat kedepannya merugikan rakyat Aceh, salah satunya mengkhianati buti-butir MoU Helsinki dan UUPA, maka tidak ada jalan lain bagi rakyat Aceh kecuali referendum. Masyarakat Aceh berhak berdiri di atas kaki sendiri,” tegasnya.

Seperti diketahui, wacana referendum kembali bergulir di Aceh. Provinsi yang pernah didera konflik berkepanjangan dengan Pemerintah Republik Indonesia itu kembali menegaskan keinginannya untuk menggelar referendum dalam menentukan wibawanya.

Wacana itu muncul ditengah gonjang ganjing persoalan Pemilu di Indonesia dimana kondisi politik nasional tidak stabil dan terlihat merapuh. Hal ini dirasakan oleh rakyat Indonesia khususnya masyarakat Aceh yang mendiami wilayah paling ujung Sumatera.

Wacana referendum digaungkan sendiri oleh mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Aceh dan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Muzakir Manaf saat menggelar buka puasa bersama dengan ratusan anggota dan kader KPA/PA di Amel Convention Hall, Banda Aceh, pada Senin (27/5/2019).

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Mualem itu menegaskan, Aceh kedepannya akan meminta referendum mengingat masalah keadilan dan demokrasi di Indonesia yang sudah mulai luntur dan tidak jelas arahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *