SINARPOST.COM, BANDA ACEH | Pesta demokrasi atau Pemilu Serentak 2019 telah selesai dilaksanakan pada tanggal 17 April lalu. Pemilu berjalan lancar meski rekap suara hingga saat ini belum tuntas semuanya.
Di tengah euforia pesta demokrasi 2019, kabar duka menyelimuti bangsa Indonesia dimana banyak petugas penyelenggara pemilu yang jadi korban akibat kelelahan, baik meregang nyawa atau mendera sakit saat menjalankan tugasnya.
Selain itu petugas keamanan dari pihak kepolisian juga banyak yang menelan korban saat bertugas dengan berbagai sebab yang menghampirinya baik sakit, hingga kecelakaan lalu lintas.
Khusus untuk petugas penyelenggara pemilu, menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) per tanggal 22 April 2019 pukul 16.30 WIB setidaknya ada 91 orang petugas KPPS yang meninggal dunia, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi.
Dari data yang dipublis KPU tidak ada penyelenggara pemilu di Provinsi Aceh yang menjadi korban baik meninggal dunia maupun hanya sekedar sakit. Petugas pemilu di Aceh kuat-kuat meski juga menjalankan tugas yang berat seperti di daerah lainnya di Indonesia.
Untuk menghargai jasa mereka yang menjadi korban, KPU berencana membahas kemungkinan pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya itu.
“KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia Rp30-36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka besaran santunan maksimal Rp16juta,” ungkap Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Berikut daftar lengkap korban penyelenggara Pemilu 2019: