Pegawai PPPK Paruh Waktu Aceh Utara Digaji Rp200 Ribu

Sejumlah ASN PPPK Paruh Waktu Aceh Utara foto bareng Bupati, Ismail A. Jali, Kamis (5/2/2026).

SinarPost.com, Aceh Utara – Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, MM, resmi melantik  8.094 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Kamis (5/2/2026) kemarin.

Pelantikan yang dilakukan secara serentak tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati setempat Pelantikan. Ini merupakan pelantikan PPPK Paruh Waktu terbesar di Provinsi Aceh, bahkan di Indonesia.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, menyebut capaian tersebut merupakan hasil dari proses panjang dan konsisten yang dikawal langsung oleh Bupati Aceh Utara hingga ke tingkat pusat.

“Ini adalah buah dari perjuangan yang tidak singkat. Bupati Aceh Utara secara langsung mengawal proses pengangkatan tenaga paruh waktu, mulai dari internal daerah hingga ke Badan Kepegawaian Negara. Hari ini, 8.094 pegawai akhirnya memperoleh kepastian status,” ujar Muntasir.

Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak semata berdampak pada peningkatan kesejahteraan aparatur, tetapi juga menjadi bagian penting dari agenda reformasi birokrasi daerah.

Lantas berapa gaji yang akan diterima pegawai PPPK Paruh Watu tersebut?

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE.,MA, sebagaimana dikonfirmasi Waspada.id, Kamis (5/2) sore menyebutkan, gaji yang diterima pegawai PPPK Paruh Waktu bervariasi mulai dari Rp200 ribu sampai yang tertinggi Rp750 ribu.

Pemkab Aceh Utara sendiri telah menyiapkan anggaran Rp13 miliar lebih untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu selama setahun yang bersumber dari APBK murni tahun 2026.

Nazar menjelaskan, dari 8.094 ASN PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik tersebut, 3000 orang tercatat telah mendapatkan honorarium dari Pemkab Aceh Utara dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp350 s.d Rp750 ribu

“Bagi tenaga bakti murni selama ini dibayar honorarium Rp.350 ribu, dan untuk tenaga honor daerah Rp.750 ribu. Setelah mereka menerima SK ASN PPPK Paruh waktu mereka tetap menerima penghasilan (gaji) yang sama dengan sebelumnya,” kata Nazar Hidayat.

Artinya, sebanyak 3000 ASN PPPK Paruh Waktu tersebut akan menerima gaji mulai dari Rp350rb sampai dengan Rp750 ribu. Lalu bagaimana dengan gaji 5.094 ASN PPPK Paruh Waktu lainnya?

Kepala BPKAD Aceh Utara, Nazar Hidayat, menyebutkan sebanyak 5.094 ASN PPPK Paruh Waktu tersebut akan menerima gaji Rp200 ribu setiap bulannya sepanjang tahun 2026.

Dia menjelaskan, untuk 5000-an ASN PPPK Paruh Waktu tersebut, selama masa pengabdian, mereka tidak menerima gaji sepeser pun dari pemerintah. Maka atas kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diputuskan untuk diberi gaji kepada mereka sebanyak Rp.200 ribu per bulan.

“Jadi sepantasnya kita berterima kasih kepada Ayah Wa, yang sudah memperjuangkan gaji Rp.200 ribu untuk 5000-an tenaga ASN PPPK Paruh Waktu yang tidak bergaji sebelumnya. Jumlah gaji sebanyak itu memang tidak seberapa, tetapi ini menjadi sesuatu yang luar biasa di tengah kondisi ekonomi yang terbilang tidak stabil,” pungkasnya.

Lantas, apakah layak gaji ASN PPPK Paruh Waktu dibayar sebesar Rp200 ribu. Secara kemanusiaan tentu angka ini sama sekali tidak layak, apalagi bagi mereka yang sudah punya anak istri. Tapi begitulah risiko menjadi abdi negara.

Gaji Rp200 ribu di tahun 2026 dengan harga barang pokok yang terus naik bisa dibilang adalah bentuk ketidakadilan struktural yang mendekati praktik perbudakan oleh negara. Tapi lagi-lagi ini risiko menjadi abdi negara, karena pemerintah punya keterbatasan anggaran saat ribuan tenaga honorer menuntut kepastian satusnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *