Foto: Tim pemekaran Aceh Raya saat menghadiri pertemuan dengan Kemendagri di Jakarta beberapa waktu lalu.
SinarPost.com, Banda Aceh – Proses pemekaran Kabupaten Aceh Raya dari Kabupaten Aceh Besar kini telah memasuki tahapan akhir. Jika diistilahkan dalam bahasa guyonan masyarakat Aceh, ‘sibak Rukok Teuk’ akan meuhase’.
Sekretaris Jenderal Panitia Aceh Raya, Teungku Helmi, menegaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) ini telah terpenuhi dan kini tinggal menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh Pemerintah Pusat.
Menurut Teungku Helmi, Kabupaten Aceh Raya sudah termasuk dalam daftar resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu calon kabupaten baru di Provinsi Aceh.
“Aceh Raya sudah masuk dalam daftar usulan Mendagri untuk menjadi kabupaten baru. Saat ini kita berada pada tahapan akhir, tinggal menunggu moratorium pencabutan oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Lebih lanjut, Teungku Helmi menjelaskan bahwa pada minggu lalu perwakilan tim pemekaran Aceh Raya yang dihadiri oleh Ketua Panitia Aceh Raya, Abdurraman Ahmad, telah diundang ke Jakarta untuk menghadiri pertemuan dengan pihak Kemendagri.
Dari hasil pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa pencabutan moratorium pemekaran daerah yang direncanakan akan dilakukan pada awal Januari 2026, sebagai hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri.
“Informasi resmi yang kami terima, hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Dirjen OTDA Kemendagri menetapkan moratorium pencabutan akan dilakukan di awal Januari 2026. Ini menjadi kabar baik yang sangat dinanti oleh masyarakat Aceh Raya,” jelasnya.
Teungku Helmi juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh masyarakat, tokoh daerah, serta pihak-pihak yang terus memberikan dukungan moral dan administratif dalam perjuangan panjang ini.
Ia menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Kabupaten Aceh Raya merupakan langkah strategi untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemekaran ini adalah amanah rakyat dan wujud komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan di wilayah barat-selatan Aceh,” penutupnya.





