SinarPost.com, Banda Aceh – Upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Aceh menunjukkan perkembangan signifikan. Sebanyak 71 titik lokasi rencana pembangunan Hunian Tetap (Huntap) kini telah berstatus siap dibangun.
Kepala Pos Komando Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa dari total 108 lokasi yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota, sekitar 65 persen di antaranya telah memenuhi syarat kesiapan lahan untuk tahap konstruksi.
“Dari 108 titik lokasi yang diusulkan, sebanyak 71 lokasi sudah berstatus siap bangun,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Secara keseluruhan, usulan pembangunan Huntap mencakup 17.541 unit rumah bagi kepala keluarga terdampak, dengan total luas lahan mencapai 491,06 hektare. Lahan tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari aset pemerintah, milik masyarakat, hingga kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
Safrizal mengapresiasi sejumlah daerah yang telah menuntaskan kesiapan lahannya, seperti Kabupaten Bener Meriah, Aceh Timur, dan Aceh Tengah yang seluruh lokasinya telah siap memasuki tahap pembangunan.
Sementara itu, Aceh Tamiang menjadi daerah dengan jumlah lokasi siap bangun terbanyak, yakni 37 titik, sekaligus memiliki jumlah penerima manfaat terbesar mencapai 9.965 kepala keluarga.
Meski demikian, masih terdapat kendala di sejumlah wilayah. Sebanyak 34 lokasi berstatus “kuning” masih dalam proses negosiasi atau pengukuran lahan, serta 3 lokasi berstatus “merah” yang masih bermasalah.
Safrizal mendorong pemerintah daerah untuk segera menuntaskan persoalan tersebut, terutama di Kabupaten Gayo Lues dan Kota Subulussalam yang masih memiliki sejumlah lokasi belum siap.
“Kami minta pemerintah daerah segera mempercepat penyelesaian proses negosiasi lahan, agar pembangunan tidak tertunda,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kendala utama di Gayo Lues terkait belum tersedianya anggaran untuk pembebasan lahan milik masyarakat.
Selain itu, perhatian juga diminta terhadap tiga titik lahan bermasalah di Aceh Tamiang agar tidak menghambat penyaluran bantuan kepada warga terdampak.
“Percepatan ini bukan sekadar mengejar target, tetapi memastikan masyarakat terdampak segera memiliki hunian yang aman dan layak. Persoalan lahan tidak boleh menghambat pemenuhan hak mereka,” pungkasnya.
Di sisi lain, Posko PRR Aceh masih menunggu usulan dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh Selatan, dan Aceh Barat. Sementara Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Singkil dilaporkan tidak mengusulkan pembangunan Huntap komunal.





