Polri Tangkap Bandar Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Usut Jaringan Bekingan Kasat Narkoba Toraja

Bandar Narkoba Ko Erwin yang menjerat eks Kapolres dan Kasatres Narkoba Polres Bima Kota ditangkap di Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026).

SinarPost.com, Jakarta – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhir-akhir ini kembali tercoreng oleh banyaknya perwira yang terlibat dalam jaringan dan penggunaan narkoba.

Terbaru, Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang melibatkan (eks) Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dan (eks) Kasat Reserse Narkoba Polres Bima, Kota AKP Malaungi.

Read More

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV. Penangkapan ini dilakukan usai Ko Erwin resmi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Brigjen Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Ko Erwin diamankan di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, saat hendak melarikan diri ke Malaysia, Kamis (26/2/2026).

Eko menyampaikan Ko Erwin saat ini sedang menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Dia menyebut dalam penangkapan ini juga terdapat dua orang lainnya yang membantu rencana pelarian Ko Erwin ke Malaysia.

Dalam kasus ini, Ko Erwin telah dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menarik penanganan kasus peredaran narkoba oleh jaringan yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). “Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Brigjen Eko, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (27/2/2026).

Usut Jaringan Bekingan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara

Di sisi lain, Mabes Polri juga tengah mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, AKP Arifan Efendi, dan anak buahnya, Aiptu Nasrul selaku Kanit Narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk mengejar seluruh pihak yang terlibat, termasuk anggota yang terbukti memberikan perlindungan atau menjadi “beking” bagi para pengedar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar kasus ini diusut secara tuntas.

“Demikian juga kalau ada individu-individu yang kemudian terlibat dalam tadi, entah membekingi atau gini, itu akan dilakukan tindakan yang tegas,” kata Isir kepada wartawan dikutip Jumat (27/2/2026).

Isir menekankan, Polri berkomitmen untuk tidak pandang bulu menindak tegas jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika. Dia pun memastikan bahwa proses pidana terhadap kedua eks anggota atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba sedang berproses.

“Tetap, kita akan lakukan, penegakan hukum secara tegas. Itu sudah komitmen Polri, berulang kali disampaikan oleh Bapak Pak Kapolri juga ya. Narkoba itu musuh bersama,” tutur Isir.

Isir menjamin dalam proses baik etik maupun hukum, Polri tidak ada perlakuan istimewa kepada anggota yang memang terbukti melakukan pelanggaran. Dia memastikan semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas, nggak ada,” ucap Isir.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan mengenakan penempatan khusus (patsus) terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama seorang anggotanya berinisial N. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendy, mengonfirmasi bahwa perwira pertama tersebut kini telah menjalani patsus guna menjalani pemeriksaan intensif. “Benar, kami sudah melakukan penempatan khusus untuk pemeriksaan awal,” ujar Zulham saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Sumber : Tirto.id

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *