75 Ribu Arsip Tanah Aceh Tamiang Berhasil Diselamatkan dari Banjir

SinarPost.com, Kuala Simpang – Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada 26–30 November 2025 menyebabkan kerusakan besar, termasuk pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Curah hujan ekstrem membuat hampir seluruh wilayah terendam air setinggi 4–5 meter, disertai lumpur hingga 1–2 meter.

Ketinggian air melampaui platform bangunan kantor dan merendam hampir seluruh ruangan, termasuk ruang arsip. Sekitar 75.000 buku tanah dan surat ukur terdampak, belum termasuk warkah serta dokumen pendukung lainnya.

Kepala Kantah Aceh Tamiang Evan Rahmaini menegaskan, arsip yang terendam bukan sekadar dokumen administratif.

“Itu adalah bukti hak masyarakat. Kalau rusak atau hilang, yang terdampak adalah kepastian hukum warga,” ujarnya sebagimana siaran persnya yang diterima InfoPublik Jumat (20/2/2026).

Listrik padam total dan akses menuju kantor terputus selama hampir dua minggu. Upaya penyelamatan tidak bisa segera dilakukan karena kendaraan tidak dapat menjangkau lokasi. Hari pertama tim hanya memetakan kondisi kerusakan. Hari kedua, strategi evakuasi disusun untuk menentukan prioritas dokumen yang harus dipindahkan.

Rak arsip roboh dan lumpur menutup lantai hingga setinggi lutut. Banyak bangunan di sekitar kantor rusak parah.

Karena hampir seluruh wilayah Aceh Tamiang terdampak, tidak ada lokasi aman untuk proses penyelamatan di dalam kabupaten. Bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, diputuskan arsip dievakuasi ke wilayah yang relatif lebih aman, yakni Kabupaten Langkat, Kota Langsa, dan Banda Aceh.

Proses restorasi dilakukan dengan dukungan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Sekitar 30 taruna dan taruni diterjunkan melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).

Hingga kini, sekitar 10 persen arsip atau setara 1,9 meter linier telah berhasil dibersihkan. Arsip yang telah dipulihkan akan diprioritaskan untuk proses restorasi lanjutan di lokasi evakuasi.

Di tengah keterbatasan fisik dan logistik, pelayanan pertanahan mulai dipulihkan secara bertahap meski harus berpindah lokasi sementara. Kantah Aceh Tamiang menargetkan pemulihan penuh arsip sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum hak atas tanah masyarakat pascabencana.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *