SinarPost.com, Banda Aceh – Sepanjang tahun 2021, jajaran Polresta Banda Aceh berhasil meringkus sebanyak 71 pelaku penyalahgunaan narkotika berbagai jenis. Jumlah tersebut tercatat sejak tanggal 5 Januari 2021 hingga Selasa (16/3/2021) hari ini.
Demikian disampaikan Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (16/3). Sekedar diketahui, Kombes Pol Joko Krisdiyanto sendiri menjabat Kapolresta Banda Aceh tertanggal 5 Januari 2021.
“Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini ditangkap diberbagai lokasi, dengan 53 Laporan Polisi, diantaranya 9 kasus ganja, 43 kasus sabu dan 1 kasus pil ekstasi,” sebut Kapolresta Banda Aceh.
“Kemudian, dari 71 tersangka, barang bukti yang diamankan seberat 617,99 gram ganja, 153,52 gram sabu serta 31 butir pil ekstasi,” sambungnya.
Disebutkan Kapolresta, setiap tersangka yang diamankan memiliki modus operandi, seperti menguasai, menyimpan, memiliki ataupun menyediakan narkotika untuk orang lain.
“Disamping itu, para tersangka tentunya memiliki usia yang berbeda dimana 15-18 tahun sebanyak dua orang, 18-35 tahun sebanyak 53 orang dan lebih dari 35 tahun sebanyak 16 orang,” ungkap Kapolresta.
“Selain itu, pekerjaan para tersangka sangat bervariasi yang salah satunya PNS di sebuah instansi, swasta sebanyak empat orang, wiraswasta sebanyak 28 orang, petani sebanyak satu orang, pelajar dua orang, buruh empat orang, ibu rumah tangga satu orang dan yang paling banyak itu mahasiswa sebanyak 30 orang,” tambahnya.
Untuk para tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dari Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.