SinarPost.com, Banda Aceh – Paslon Gubernur Aceh nomor urut 2, Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhlullah (Dek Fad) berhasil memenangkan Pilkada Gubernur Aceh berdasarkan hasil quick count sebagaimana yang diklaim paslon tersebut dalam konferensi pers pada Rabu malam (27/11/2024).
Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Paslon nomor urut 2, Fadjri, SH mengatakan, kemenangan Mualem – Dek Fadh adalah kemenangan bagi seluruh Rakyat Aceh.
Dikatakan Fadjri, meski KIP Aceh belum menetapkan pemenangnya namun suara yang terus masuk dalam sirekap KPU telah mencapai 90 persen. Suara di sirekap KPU, ungkap Fadjri, menunjukan angka yang sama dengan rekap internal Badan Pemenangan Aceh yang bersumber dari saksi-saksi TPS seluruh Aceh.
Fadjri pun menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kemenangan Mualem – Dek Fad dan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Paslon Cagub Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi, nantinya.
“Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh (Mualem – Dek Fad) akan terus mengawal kemenangan ini dan telah bersiap untuk menghadapi segala kemungkinan gugatan hukum Paslon 01 baik pada Panwaslih Aceh sampai pada Mahkamah Konstitusi,” tegas Fadjri melalui siaran pers kepada media ini, Kamis (28/11/2024).
Dia menambahkan, meski secara ambang batas pengajuan gugatan pada Mahkamah Konstitusi tidak bisa melebih 1,5 persen sebagaimana disebut dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2015, namun saat ini tim hukum Badan Pemenangan Mualem – Dek Fad juga telah mengantongi beberapa perbuatan melawan hukum berupa money politik di beberapa kabupaten/kota yang saat ini telah diajukan ke Panwaslih Kab/Kota tempat pelanggaran terjadi.
Pengajuan laporan money politik ke Panwaslih kabupaten/kota tersebut dilakukan oleh tim hukum Badan Pemenangan Mualem – Dek Fadh di kab/kota masing-masing.
“Perbuatan money politik merupakan delik pidana yang juga masuk dalam kategori pelanggaran adminitrasi terstruktur, sistematis dan masif yang ancaman hukumannya selain diskualifikasi sebagai calon juga pidana kurungan yang harus di dipertanggung jawabkan oleh pelaku sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5) dengan ancaman pidana paling kurang 36 bulan kurungan dan maksimal 72 bulan kurungan dan denda minimal 200.000.000,- dan maksimal 1.000.000.000,- dan kami yakin Panwaslih akan bekerja sesuai ketentuan,” jelas Fadjri.
“Kita terus memantau pergerakan suara dalam proses rekap yang dilakukan KIP Aceh secara berjenjang mulai dari rekap kecamatan hingga penetapan calon terpilih oleh KIP Aceh. Kami menghimbau kepada seluruh tim badan pemenangan di kab/kota untuk terus mengawal kemenangan ini untuk Aceh yang lebih baik,” demikian pungkas Fadjri, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Muzakir Manaf – Fadhlullah (Mualem – Dek Fad).