Foto: Aryos Nivada dari JSI Pantau Pilkada 2024
SinarPost.com, Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh dinilai terlalu gegabah memberi vonis dengan menyatakan bahwa Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memenuhi unsur pelanggaran pemilu sehingga akan meneruskan dugaan pelanggaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.
“Panwaslih harusnya memeriksa dengan cermat setiap pengaduan yang ada, termasuk dengan melibatkan Gakkumdu, tidak bisa jalan sendiri, ini kesalahan prosedural yang amat fatal. Kami, segera laporkan Panwaslih ke DKPP,” kata Aryos Nivada dari JSI Pantau Pilkada 2024, Senin (25/11/2024).
Lebih dari itu, JSI Pantau Pilkada 2024 menilai Panwaslis juga lalai dan mengabaikan debat ketiga dengan tidak mengutus satupun Komisioner Panwaslih Aceh.
“Kalau mereka hadir, tahu konteks kekisruhan, bisa ambil bagian dalam mediasi, sehingga paham bahwa yang disampaikan Ketua KIP Aceh, Agusni adalah poin-poin hasil mediasi agar debat dapat kembali berlangsung,” tambah Aryos.
JSI Pantau Pilkada 2024 menduga berat bahwa Panwaslih tidak berkerja profesional dan terkesan memihak dan/atau berada di bawah tekanan sehingga menghadirkan keterangan yang terkesan menguntungkan Paslon 01 namun pada sisi lain juga terkesan hendak lepas tangan ke DKPP.
“Kalau saja Panwaslih berkerja sesuai prosedur, melibatkan para ahli, dan tidak meninggalkan Gakkumdu, maka akan dapat menghasilkan potret keadaan yang utuh,” kata Aryos.
Sebagai salah satu lembaga pemantau Pilkada 2024 di Aceh JSI Pantau Pilkada menyatakan akan sangat serius menyikapi semua peristiwa yang dapat mencederai demokrasi.
“Jangan coba-coba cederai demokrasi lewat praktek-praktek tidak profesional,” ingat Aryos Nivada dari JSI Pantau Pilkada 2024.